Korupsi Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas

Terdakwa Zulfami Divonis 1,5 Tahun Penjara, Raja Tjelak 5 Tahun
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 13-03-2017 | 17:50 WIB
Zulfahmi.gif

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kasus korupsi pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas 2010,Zulfahmi di vonis 1,5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas 2010, Radja Tjelak Nur Djalal, mantan Sekda Anambas sekaligus Ketua Panitia Verifikasi dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 5 tahun dan 1,5 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Iriaty Choirul Ummah SH berserta Hakim Anggota Corpioner SH dan Suherman SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/3/2017).

Dalam putusannya, Iriaty menyatakan, terdakwa Zulfahmi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sehingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.‎‎

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Iriaty.

‎Sebelum membacakan putusan, Hakim Anggota, Suherman, mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Zulfahmi, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatansan korupsi dan terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui kesalahannya. ‎

Sementara itu, untuk terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal terbukti ‎setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.‎‎
‎‎
Menjatuhkan kepada terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dengan hukuman 5 ta‎hun penjara dan denda Rp200 Juta subsider 6 Bulang kurungan," katanya.

Mendengar putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH dan Ali Naek Hasibuan SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan kedua terdakwa. Hal yang sama juga dilakukan terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal melalui Penasehat Hukumnya, Bastari Majid SH. Sedangkan untuk terdakwa Zulfahmi melalui Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro SH, menyatakan menerima.

Expand