Alamak, WN Singapura Ini Kali Ketiga Disidangkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-03-2017 | 19:02 WIB
Nakhoda-MV-Seilin.gif

Shoo Chaiu Huat (52) Warga Negara Singapura Kapten kapal MV seilin (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Choo Chaiu Huat (52), warga negara Singapura terpidana bebas kasus perikanan dan divonis denda dalam kasus keimigrasian, kembali dihadapkan ke persidangan dalam perkara pelayaran.

Perkara ‎terdakwa Choo Chaiu Huat didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan perkara kejahatan pelayaran dan teregister dengan nomor register 84/Pod.Sus/2017/PN.Tpg di PN Tanjungpinang, pada Selasa (7/3/2017) dengan JPU Irisa Nadeja SH MH.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan pelimpahan berkas perkara ketiga kasus kejahatan pelayaran WN Singapura dengan nama terdakwa Choo Chaiu Huat‎ tersebut dan akan segera disidangkan setelah Ketua PN Tanjungpinang menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkaranya.

"Benar berkas perkara pelayaranya sudah dilimpahkan JPU. Untuk lebih lengkapnya coba dicek di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (9/3/2017).

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM di SIPP PN Tanjungpinang, registrasi pendaftaran perkara dilakukan pada, Rabu (8/3/2017) setelah sebelumnya dilimpahkan JPU. Selanjutnya, penetapan Majelis Hakim belum dilakukan Ketua PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan JPU, Kapten Kapal MV.Selin GT 78, terdakwa Choo Chaiu Huat, disangka melanggar Pasal 302 jo Pasal 117 ayat 2 jo atau Pasal 317 jo Pasal 193 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, karena melayarkan Kapalnya yang tidak laik berlayar di wilayah hukum Indonesia.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Choo Chaiu Huat‎ merupakan nakhoda kapal MV Selin GT 78 yang berlayar dari Pelabuhan Punggul Marina Singapura menuju Estain Bank, membawa 13 penumpang dan 3 ABK untuk memancing pada Jumat 15 April 2016, sebelum akhirnya diamanakan TNI-AL di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau atau tepatnya di koordinat 01-19-026 U - 104 34 901 T.

Expand