Korupsi KONI Natuna Rp1,1 M Tahun 2011

Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejati Kepri Belum Periksa Dua Tersangka Korupsi KONI Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-03-2017 | 18:50 WIB
gedung-Kejati-Kepri022.gif

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masih menunggu perhitungan nilai kerugian Negara dari BPKP, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga saat ini belum memanggil dan memeriksa dua tersangka dugaan korupsi Rp1,1 miliar dana hibah APBD Kabupaten Anambas, tersangka WN dan DE untuk diperiksa.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas SH, mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah APBD Natuna ke KONI Kabupaten Anambas itu, hingga saat ini masih terus berlangsung.

"Prosesnya masih terus jalan, dan saat ini tim penyidik sedang melakukan ekspos audit nilai kerugian negara ke BPKP. Selain itu dua tersangka, hari ini akan kami kirim surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk datang pada Minggu depan," ujar Feritas pada BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Kamis (9/3/2017).

Sedangkan jumlah saksi yang sudah diperiksa, kata Feritas, hingga saat ini sudah belasan orang. Sisanya juga sudah dipanggil, namun karena terkendala dengan jauhnya rentang kendali tempat tinggal saksi dan tersangka dari Tanjungpinang ke Natuna, hingga saat ini sejumlah saksi juga belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Selain kendala biaya, juga disebabkan minimnya transportasi dari Natuna ke Tanjungpinang, demikian juga tersangka," ujar Feritas.

Ata‎s dasar itu tim penyidik Kejati, pertama terpaksa merampungkan nilai kerugiannya terlebih dahulu, sambil menunggu saksi lain dan tersangka.

Expand