Butuh Duit untuk Istri di Kampung, Fiermalon Curi HP di RSUD Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 09-03-2017 | 17:38 WIB
ekspos-curi-HP.gif

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah, yang didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Yuhendri saat melakukan pres rilis pencuri HP di RSUD Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fiermalon bin Maskur (57) ‎pria paruh baya yang mencuri handphone di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, mengaku terpaksa mencuri lantaran butuh uang untuk istrinya yang di kampung. 

"Saya sudah 5 bulan menganggur, jadi saya butuh uang untuk dikirim ke istri saya yang di kampung," ujar Fiermolon usai pres rilis di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (9/3/2017).

Ia mengaku, nantinya ‎Hanphone itu akan dijual dan uangnya akan dipakai untuk dikirimkan ke istrinya yang berada di kampung, karena istrinya memerlukan uang.

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah, yang didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Yuhendri, mengatakan tersangka melakukan pencurian sebanyak dua kali dengan korban yang berbeda. Yang pertama mencuri handphone milik korban yaitu warga yang sedang menunggu keluarganya di ruangan Dahlia RSUD Tanjungpinang, Minggu (5/3/2017) pukul 03:00 WIB.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka berpura-pura sebagai keluarga pasien dan berpura-pura untuk menjaga keluarga yang sedang dirawat di ruangan Dahlia di RSUP Tanjungpinang. Melihat seluruh penghuni ruangan itu tertidur, pelaku beraksi mengambil handphone cross warna putih milik keluarga pasien," ungkap Andi.

Pelaku tidak hanya mengambil handphone milik keluarga pasien saja, tetapi dengan modus yang sama dan pada hari yang berbeda, pelaku juga mengambil satu unit handphone merk Asus warna hitam milik pegawai rumah sakit yang sedang bertugas di ruangan tersebut, Rabu (8/3/2017) pukul 02:00 WIB.

"Pada hari itu juga pelaku ketangkap basah oleh keluarga pasien dan diserahkan ke pihak rumah sakit, kemudian pihak rumah sakit menelepon Polsek Tanjungpinang Barat serta dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua unit handphone Asus dan Cross, sehingga akhirnya tersangka diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. ‎

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 Juta, sehinga tersangka dijerat Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Udin