Sidang Tuntutan Kurir Sabu 80 Kg dan 120 Ribu Ekstasi Ditunda Hingga Tiga Kali
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 09-03-2017 | 08:50 WIB
pengedarnarkoba.jpg

Dua orang kurir jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi internasional seusai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang geram dan akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, karena sidang tuntutan dua terdakwa jaringan narkoba internasional, Idriszal (26) dan Edo Renaldi (24), ditunda hingga tiga kali.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo SH, didampingi hakim anggota Santonius Tambunan SH dan ‎Acep Sopian Sauri SH, menyampaikan hal itu dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (8/3/2017).

"Kami sudah memberi toleransi sebanyak tiga kali kepada JPU untuk membacakan surat tuntutan kedua terdakwa Edo dan Idrizal, namun sampai saat ini belum juga dapat dibacakan. Kesempatan itu sudah cukup lama," ujar Wahyu Prasetyo Wibowo.

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH didampingi oleh Akmal ‎SH meminta maaf kepada majelis hakim dikarenakan lagi-lagi surat tuntutan kedua terdakwa belum dapat dibacakan.

‎"Maaf beribu maaf yang mulia, kami belum dapat membacakan tuntutan dari kedua terdakwa. Namun kami sudah mendapat kabar tetapi, belum didistribusikan kepada kami," kata Haryo.

Namun Wahyu menyatakan, karena masa tahanan kedua terdakwa ini berakhir pada tanggal 2 April 2017. Maka, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengganti untuk meyurati Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan tembusan ke Kejati Kepri dan Kejagung RI.

‎"Jika pada sidang berikutnya jaksa belum dapat membacakan tuntutan kedua terdakwa, maka majelis hakim akan bermusyawarah dan mengambil sikap terkait dengan tuntutan yang tidak dapat dibacakan itu," lanjut Haryo.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH pun menunda persidangan dan memerintahkan JPU untuk dapat mebacakan tuntutan pada sidang berikutnya. Panitera Pengganti juga diperintahkan untuk meyurati Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan tembusan ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus ini, sejatinya ada tiga tersangka. Namuan satu orang meninggal dunia, atas nama Suryanto, karena mencoba melarikan diri dengan melompat dari ruko bengkel Taya Ban di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang saat penyergapan pada Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu 71 paket yang diperkirakan 80 kilogram berat kotor, dan 24 kilogram narkoba jenis ekstasi atau kurang lebih 120 ribu butir di dalam ban mobil.

‎Diketahui, barang haram tersebut dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

Editor: Dardani