Pemenjaraan Merupakan Ultimum Remedium

Kejati Kepri Utamakan Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-03-2017 | 19:50 WIB
Yunan-konfrensi-pers-oke.gif

Kajati Kepri, Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan Aspidsus Kajati Kepri, Ferita SH di Kejati Kepri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri lebih mengutamakan pengembalian nilai kerugian negara dari setiap kasus korupsi yang disidik, daripada pemenjaraan tersangka korupsi itu sendiri. 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Feritas SH mengatakan, dalam proses hukum tindak pidana korupsi, pemenjaraan tersangka hanya sebagai ultimum dan remedium jalan terakhir dalam penegakan hukum tipikor.

"Pengembalian keuangan negara menjadi lebih penting, daripada langsung melakukan penahanan. Apalagi mereka kooperatif dan sudah dicekal juga," ujarnya kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (8/3/2017).

Penahanan sebagaimana yang tuntutan masyarakat, tambah Feritas, malah akan membuat penegakan hukum  kontraproduktif dan menambah beban negara saja. Karena nanti di pengadilan mereka (para tersangka-red) akan menjalani penahanan cepat atau lambat.

Satu hal yang tidak dipahami oleh masyarakat, kata Feritas, paradigma lama bahwa penahanan itu sangat penting membuat kapok. Tetapi justru hal itu akan membuat tersangka tidak berniat baik mengembalikan nilai kerugian negara yang dikorupsinya.

"Ini juga, ‎kalau saya tahan sejak kemarin-kemarin mana mau lagi mereka untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Atas dasar itu, tambah dia, Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan strategi dan taktik. Dan selain melakukan proses hukum dalam penyidikan yang saat ini masih tetap berjalan, dalam upaya pengembalian nilai kerugian negara juga terus dilakukan.

"Dan pada persidangan terhadap tersangka, juga nanti akan ditahan dan proses pembuktian terhadap tersangka juga akan lebih gampang," tegasnya.

Sebelumnya, ‎Kejati Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin, mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan, serta mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang Khairul Rijal (KR) sebagai tersangka korupsi pemberi dan penerima apresiasi mobil dan motor atas penyimpanan giro dan deposito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang.

Perbuatan ketiga tersangka telah mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar atas penerimaan dan penjualan dua mobil dan motor yang dilakukan tersangka pemberi dan penerima.

Ketiga tersangka pun telah mengembalikan kerugian negara dalam korupsi dana apresiasi Bank Syariah Mandiri (BSM) itu mencapai Rp1 miliar, atau 85 persen dari total nilai kerugian negara dari perhitungan kejaksaan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 11, pasal 5 jo pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Hingga saat ini, Kejati Kepri belum melakukan penahan terhada ketiga tersangka, sehingga ketiganya masih melenggang bebas menghirup udara segar.

Editor: Udin