Sodomi ABG, Mahasiswa Ini Duduk di Kursi Pesakitan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 08-03-2017 | 19:38 WIB
sodomi-ABG.gif

Terdakwa Andri Irawan (21) mahasiswa salah satu universitas di Kota Tanjungpinang yang menyodomi EI, ABG yang masih berumur 14 tahun (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Andri Irawan (21) mahasiswa salah satu universitas di Kota Tanjungpinang yang telah melakukan pencabulan terhadap korban EI (14) ‎seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/3/2017). 

Dalam dakwaannya, Dani mengatakan kejadian pencabulan ini bermula pada saat terdakwa berkenalan dengan korban dengan menggunakan facebook. Sehingga akhirnya terdakwa sering menceritakan kehidupan pribadinya dan sering menanyakan kabar korban.

"Terdaka coba mendekati korban dengan cara sepert itu, hingga akhirnya terdakwa mengajak korban untuk bertemuan dengannya di suatu tempat," ujar JPU

Terdakwa mengajak korban untuk bertemuan di samping Swalayan Pinang Kencana sekitar pukul 15:30 WIB. selanjutnya terdakwa membawa korban jalan-jalan dan akhirnya membawa korban pulang ke rumah dan masuk ke kamar terdakwa di Jalan Sultan Machud, Gang Beluntas 2, Nomor 03, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatanan Bukit Bestari, pukul 16:30 Wib, sekitar Bulan November 2015.

"Di kamar itu, terdakwa merayu dan membujuk korban untuk berhubungan intim dengan terdakwa. Tetapi korban pada saat itu menolak, tetapi terdakwa tetap membuka celana serta merekam dan memfotonya dan akhirnya terdakwa menghisap kemaluan korban," ungkapnya.

Tidak lama kemudian, terdakwa dan korban memakai pakaiannya masing-masing, dan terdakwa pun mengantar  korban kembali ke swalayan Pinang Kencana.

Sedangkan perbuatan yang kedua, ‎terdakwa lakukan di tempat yang sama dengan cara membujuk dan merayu korban untuk berhubungan intim dan akhirnya korban bersama terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar bulan Januari 2017.

"Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak‎," pungkasnya.

Mendengar dakwaan itu,  Ketua Majelis Hakim ‎Hendah Karmila Dewi SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Ramauli Purba SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan korban.

Editor: Udin