Pengembalian Dana Korupsi Apresiasi BSM ke Pemkab Anambas

Tetap Bebas Melenggang, Tengku Muchtarudin Kembali "Setor" Rp200 Juta ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-03-2017 | 19:26 WIB
tengku-muchtarudin.gif

Mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin, kembali mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta atas dugaan korupsi dana apresiasi berupa pemberian mobil dan sepeda motor atas penyimpanan deposit dan giro APBD Anambas 2011.

Pengembalian kali ini merupakan kali ketiga, setelah sebelumnya mengembalikan sebesar Rp595 juta dan Rp208 juta. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka, melalui Asisten Pidana Khusus Feritas SH, membenarkan pengembalian dana korupsi oleh tersangka Muchtarudin tersebut.

"Setelah sebelumnya tersangka Ivan (mantan Kabag Keuangan Anambas) melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp208 juta pada Senin (7/3/2017) kemarin, tersangka Tengku Muchtarudin kembali menambah pengembalian nilai kerugian negara sejumlah Rp200 juta," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Selasa (8/3/2017).

Dengan penambahan pengembalian ini, tambah Feritas, total pengembalian atas nilai kerugian negara yang dilakukan tersangka dalam korupsi dana apresiasi Bank Syariah Mandiri (BSM) ini telah mencapai Rp1 miliar atau 85 persen dari total nilai kerugian negara dari perhitungan kejaksaan.

"Pengembalian nilai kerugian Negara, oleh tiga tersangka dan disita oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri, dari tersangka Tengku Muchtarudin dan tersangka Ivan," ujar Feritas.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin (TM), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan (Iv) serta mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang Khairul Rijal (KR) sebagai tersangka korupsi pemberi dan penerima mobil dan motor atas penyimpanan giro dan deposito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Tanjungpinang.

Penetapan tersangka korupsi dana apresiasi pemberian mobil dan motor atas penyimpanan dana APBD di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang ini diumumkan Kajati Kepri Yunan Harjaka pada Selasa (31/1/2017) lalu.

Atas perbuatan ketiga tersangka, tambah Kajati, mengakibatkan kerugian negara Rp1,2 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 11, pasal 5 jo pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Udin