Dituntut 2,8 Tahun Penjara, Samsul Memelas Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 07-03-2017 | 19:02 WIB
samsul-Mehek.gif

Samsul alias Bujang (41) yang tega menyetrika tangan anak tirinya Merliana (22) dikarenakan menolak saat diajak berhubung intim ini, ‎dituntut 2 tahun dan 8 bulan JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Samsul alias Bujang (41) yang tega menyetrika tangan anak tirinya Merliana (22) dikarenakan menolak saat diajak berhubung intim ini, tampak terpukul ‎dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabuli Sanjaya SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/3/2017). 

Dalam tuntutannya, Rabuli Sanjaya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penaniyaan sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa mengatakan meminta keringanan hukuman, walaupun terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi.

"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia dan saya  mengaku bersalah Yang Mulia dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi," katanya dengan wajah memelas‎.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, yang didampingi ‎Hakim Anggota, Henda SH dan Romauli Purba SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda membacakan putusan terdakwa.

Expand