Mahasiswa Ini Pakai Uang Saku dari Orangtua untuk Beli Ganja
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 06-03-2017 | 18:14 WIB
peganja.gif

Taufik  Akbar (30) mahasiswa semester 14, di salah satu Universitas di Kota Tanjungpinang, mengaku membeli ganja dari uang saku yang diberikan oleh orangtuanya dan memakai ganja sejak terdakwa  kelas II SMA. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Taufik  Akbar (30) mahasiswa semester 14, di salah satu Universitas di Kota Tanjungpinang, mengaku membeli ganja dari uang saku yang diberikan oleh orangtuanya dan memakai ganja sejak terdakwa  kelas II SMA.

Hal itu terungkap pada saat terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa Samsudin di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin ( 6/3/2017).

Dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa dirinya menggunakan ganja sejak duduk di bangku kelas II  SMA‎. Pada waktu itu terdakwa melihat teman-temannya memakai ganja sehingga dirinya tergiur. Kebiasaan memakai ganja itu dilakukan dirinya sampai menjadi mahasiswa.

"Sudah lama saya pakai ganja Yang Mulia, dari saya duduk di kelas dua SMA," ujar Taufik.

Ketika terdakwa ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait dari mana memperoleh uang untuk membeli ganja, terdakwa menjawab bahwa uang itu diperoleh dari orangtuanya.

"Uang bulanan yang dikirimkan orangtua saya dari kampung, saya belikan ganja Yang Mulia, tiap bulannya saya dikirimin Rp1 juta," katanya

Dia beralasan, menggunakan ganja agar dalam berfikir lebih realistis dan juga karena susah tidur.

Mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim ‎Santonius Tambunan SH beserta Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH.

Sebelumnya, terdakwa ‎ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan dari tangannya diperoleh dua bungkus ganja. Bahkan dari pengakuannya, ia membeli ganja itu kepada Hamdani (DPO) dengan harga Rp1,7 juta di Jalan Dompak arah ke Kijang‎, Kamis (20/10/2016) pukul 20:30 WIB lalu.

‎Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Sabang Kampung Sidomulio KM 13 arah Kijang RT-003/RW-012 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Di tempat itu, ditemukan satu bungkus ganja di dalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa, serta di dalam sebuah kotak warnah hitam merk QUIKSILVER, yang di dalamnya berisikan tanaman jenis ganja yang disimpan di bawah rak bukunya, dengan berat keseluruhan seberat 4 ons.  

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎ dalam dakwaan pertama dan dalam Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin