Berharap Kerugian Negara Bisa Kembali, Kejati Kepri Ogah Tahan 3 Tersangka Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 04-03-2017 | 09:47 WIB
gedung-Kejati-Kepri022.gif

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ivan, mantan Kabag Keuangan dan Bendahara Umum Pemkab Anambas yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi akhirnya penuhi panggilan penyidik Kejati Kepri, Jumat (3/3/2017) setelah sempat mangkir.

 

Ivan, satu dari tiga tersangka korupsi penerima gratifikasi mobil Avanza dari Bank Syahriah Mandiri sebagai apresiasi atas penyimpanan dana APBD Anambas tahun 2011-2012.

Usai menjalani pemeriksaan, Ivan tidak langsung ditahan penyidik. Ia melenggang pulang meninggalkan ruang penyidik dan gedung Kejati Kepri, sama seperti Tengku Muchtarudin dan Khairul Rijal yang diperiksa sebelumnya.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feritas SH, mengatakan, pemeriksanaan terhadap ke tiga tersangka itu dilakukan untuk melanjutnya proses penyidikan korupsi pemberian 1 unit mobil Fortuner, 1 unit mobil Avanza serta 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro dari penyimpanan Anggaran APBD Anambas tahun 2011-2012.

"Ini pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, dan pemeriksaan saat ini sebagai tersangka," ujar Feritas pada wartawan di Kejati Kepri, Jumat (3/3/2017).

Ivan yang didampingi kuasa hukumnya dikatakan Feritas, tiba di Kejati Kepri sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidikan Pidana Khusus Kajati Kepri.

Ditanya mengenai alasan Kajati belum menahan tersangka Korupsi itu, Feritas mengatakan, pihaknya menilai ke-3 tersangka masih kooperatif.

"Kami belum melakukan upaya penahanan, karena ketiga tersangka masih Kooperarif, dan memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian negara, selain itu juga mengakui perbuatanya," ujar Feritas.

Pengembalian pertama, tambah Feritas, telah disita Rp595 juta dari tiga tersangka, selain itu, ada juga tambahan Rp40 juta yang telah disita dari Tersangka Tengku Muchtarudin,

Masih kata Feritas, Kejati Kepri juga berharap agar para tersangka bisa mengembalikan sisa kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut secara utuh.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan tinggi Kepri menetapkan Mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin (Mt), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan serta Mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang Khairul Rijal sebagai tersangka korupsi pemberi dan penerima mobil dan motor atas penyimpanan Giro dan Defosito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepualuan Anambas di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang.

Perbuatan ketiga tersangka, mengakibatakan kerugian negara Rp 1,2 milliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 11 dan pasal 5, jo Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dardani