Jambret di 7 TKP Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 03-03-2017 | 16:14 WIB
jambret-di-7-TKP.gif

Ismail Saleh Manurung (30) saat digiring ke ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satuan Reskrim ‎Polres Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pelaku jambret, Ismail Saleh Manurung (30), ‎di kediamannya di belakang rumah makan Rina Rini, Jalan DI Panjaitan KM 9, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/2/2017) pukul 12:30 WIB.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku ini ‎melakukan aksinya di tujuh tempat di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu BP 3048 AW.

Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa handphone sebanyak 4 unit,  dompet sebanyak 3 yang di dalamnya terdapat sejumlah uang yang belum tahu nominalnya serta beberapa perhiasan yang didapat di rumah tersangka.

‎Pantauan di lapangan, pelaku yang menggunakan kaos oblong hitam dan celana jeans warna biru itu, usai dibekuk langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan kepada pelaku.

Usai dari ruang Reskrim, pelaku kembali keluar dan dibawa oleh anggota Satreskrim untuk dilakukan pengembangan dan masih mencari teman yang berkerja sama dengannya dalam melakukan aksinya tersebut.

Terkait dengan penangkapan ini, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi, sebab masih dilakukan pengembangan

Editor: Udin