Gratifikasi Mobil dan Motor dari BSM

Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Tengku Mukhtarudin Tak Juga Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-03-2017 | 12:40 WIB
kejati-kepri.jpg

Kantor Kejati Kepri. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri telah memeriksa dua tersangka kasus korupsi Pemberian dana apresiasi mobil dan motor dari Bank Syariah Mandiri (BSM) ke pejabat pemerintah Kabupaten Anambas.

Kedua tersangka yang telah diperiksa tersebut adalah mantan Bupati Anambas Tersangka Tengku Muchtarudin dan Manatan kepala cabang Bank syariah Mandiri (BSM) Khairul Rijal. Sedangkan mantan bendahara Umum Anambas Ivan, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feritas mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka Khairul Rijal dan Tengku Muchtarudin telah dilakukan. Namun kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan berusaha mengembalikan nilai kerugian negara. "Dua dari tiga Tersangka sudah kami periksa, sedangkan tersangka Ivan masih dilakukan pemanggilan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (2/3/2017).

Ia menjelaskan, kedua tersangja tidak juga dilakukan penahanan karena masih kooperatif. Keduanya juga mengembalikan nilai kerugian negara dengan cara mencicil sebesar Rp40 juta untuk menambahi pengembaliaan Rp595 juta yang sebelumnya sudah dikembalikan. "Tersangka mengembalikan kerugian negara dengan cara mencici," ujar Feritas.

Feritas menambahkan, sampai saat ini, tim penyidiknya masih terus melanjutkan pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi lainya.

Sebelumnya, ‎kejaksaan tinggi Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin (Mt), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan, (Ip) serta mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khairul Rijal, sebagai tersangka korupsi pemberi dan penerima mobil dan motor atas penyimpanan giro dan deposito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepualuan Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang.

Penetapan korupsi dana apresiasi pemberian mobil dan motor atas penyimpanan dana APBD di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang ini diumumkan Kajati Kepri, pada sejumlah wartawan di Kajati Kepri, Selasa,(31/1/2017) lalu.

Editor: Yudha