DKP Minta Toleransi dari Aparat

Nelayan Tradisional Kepri Protes Larangan Penggunaan Jaring Pukat
Oleh : Ismail
Kamis | 02-03-2017 | 11:50 WIB
nelayan1.jpg

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri meminta toleransi dari aparat penegak hukum agar memberikan keleluasaan para nelayan tradisional di Kepri untuk menggunakan alat tangkap ikan.

Untuk diketahui, pelaranggan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015 tentang larangan menggunakan jaring pukat atau trawl untuk menangkap ikan.

Kepala DKP Kepri, Edy Sofyan mengungkapkan, dirinya mendapat sejumlah protes atas pemberlakukan aturan tersebut. Seperti yang belum lama ini dilakukan sejumlah nelayan di Kabupaten Lingga. Diakuinya, akibat dari pemberlakukan aturan tersebut, para nelayan tidak dapat melaut lagi.

"Para nelayan dihadapkan dengan pilihan dilematis. Pergi melaut takut ditangkap aparat," imbuhnya.

Ia menjelaskan, para nelayan tradisional di wilayah Kepri sudah terbiasa menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring pukat dan trawl tersebut. Karena penggunaan jenis itu sudah digunakan para nelayan tradisional sejak turun-temurun.

Selain itu, lanjut Edy, para nelayan juga meminta solusi kepada DKP agar membuat sebuah kebijakan dalam mengakomodir nelayan menggunakan alat tangkap jenis tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan aparat penegak hukum wilayah perairan membahas permasalah tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mencarikan solusi dari permasalahan ini," ungkap Edy.

Ia berharap, hasil dari pertemuan tersebut bisa menjadi solusi kepada para nelayan tradisional dalam mengais rezeki. "Karena ini kan menyangkut hidup orang banyak. Kami upayakan untuk mencari solusinya," tukasnya.

Editor: Yudha