Tak terserap Kantor dan Lembaga Pusat di Kepri

Rp780 M Dana APBN 2016 di Kepri Tak Terserap, Dikembalikan ke Pusat
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-03-2017 | 18:02 WIB
dana-apbn.gif

Ilustrasi dana APBN yang tidak terserap (Sumber foto: solopos.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hampir Rp1 triliun dari Rp6,1 triliun dana APBN pada seluruh Kantor dan Lembaga Perbantuan Pemerintah Pusat di Provinsi Kepri, tidak dapat dilaksanakan dan diserap 2016. 

Plt Kepala Kanwil ‎Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Taufik Edianto, mengatakan dari Rp6,123 triliun alokasi dana APBN 2016, realiasi penyerapanya hanya 87,96 persen. Sedangkan 12,04 persen atau sekitar Rp780 miliar dikembalikan ke Pusat menjadi Silpa, karena sejumlah kegiatan kantor dan lembaga satuan Kerja Pusat di daerah tidak dapat dilaksanakan.

"Secara umum, 2016‎ alokasi dana APBN untuk Kantor dan Lembaga Perbantuan Pusat di daerah mengalami peningkatan 10.86 persen dibanding 2015. Namun dari seluruh alokasi dana APBN 2016 itu, sebesar 12,04 persen dari alokasi dana tidak dapat diserap. Sehingga dikembalikan ke Pusat," ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (1/3/2017).

Tidak terserapnya alokasi dana APBN 2016 di Kepri, tambah Taufik Edianto, berada di sektor belanja barang sebesar Rp411,9 miliar, belanja pegawai Rp56,5 miliar, fungsi ekonomi Rp424 miliar, pelayanan umum Rp74,7 miliar, ketertiban dan keamanan Rp60,7 miliar, serta kesehatan Rp57 miliar.

"Di sektor belanja barang dan fungsi ekonomi, alokasi dana yang paling banyak tidak terserap terjadi di Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kantor atau Lembaga satuan Kerja Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Polri, Kementerian Pertanian, Kemenag, Kemenkeu, Bawaslu, Kementerian Pertahanan TNI, serta kantor dan lembaga lainya," jelas Taufik.

‎Akibat tidak terserapnya alokasi dana APBN yang dianggarkan pada 43 lebih Kantor dan Lembaga Pusat di Provinsi Kepri itu, mengakibatakan sejumlah alokasi dana Kantor dan Lembaga di Kepri terkena sanksi undesbursed atau pemotongan anggaran akibat realiasi target yang tidak tercapai yang mengakibatkan pembatalan pelaksanaan proyek, karena belum dikontrakkerjakan.

Atas dasar itu, tambah Taufik, pada 2017 diharapakan seluruh Kantor dan Lembaga perwakilan Pusat di Kepri, dapat segera melaksanakan kegiatan anggaranya, sehingga target realiasai penyerapan anggaran yang sudah ditetapkan dapat dicapai.

Editor: Udin