Gelapkan Uang Parkir Pelabuhan SBP Tanjungpinang Rp63 Juta, Khoirul Disidang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 01-03-2017 | 17:26 WIB
tukang-parkir-gelapkan-uang.gif

Khoirul Ikhsan (24) gelapkan uang parkir sebesar Rp63.960.000 di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, harus merasakan duduk di kursi persakitan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(1/3/2017). (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Khoirul Ikhsan (24) terdakwa penggelapan uang parkir sebesar Rp63.960.000 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang harus merasakan duduk di kursi persakitan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(1/3/2017). 

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian menyatakan, perbuatan terdakwa ‎berawal pada saat terdakwa berkerja sebagai petugas pengawas parkir di Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada PT.Securindo Packatama Indonesia‎ yang melakukan tugasnya untuk memungut uang parkir dari staf pemungut parkir di Pelabuhan SBP, dari tanggal 15 sampai 25 Desember 2016.

"Terdakwa memungut uang parkir dari staf pungut untuk dikumpul dan disetorkan pada rekening milik PT.Securindo Packtama Indonesia, tetapi terdakwa tidak menyetorkannya," katanya.

‎Adapun uang yang digelapkan atau tidak disetokan oleh terdakwa dengan rincian:
- tanggal 15 Desember 2016 Rp4.758.000
- tanggal 16 Desember 2016 Rp5.000.000
- tanggal 17 Desember 2016 Rp5.915.500
- tanggal 18 Desember 2016 Rp6.852.000
- Tanggal 19 Desember 2016 Rp5.017.000
- tanggal 20 Desember 2016 Rp5.301.500  
- tanggal 21 Desember 2016 Rp5.081.000
- tanggal 22 Desember 2016 Rp5.827.000
- tanggal 23 Desember 2016 Rp6.076.000
- tanggal ‎24 Desember 2016 Rp7.055.500, ‎dan terakhir  
- tanggal 25 Desember 2016 Rp7.076.500

‎Lebih lanjut Gustian menjelaskan, perbuatan penggelapan terdakwa diketahui setelah saksi Sumardiyono selaku Audit Revenue Supervisor (ARS) melakukan pemeriksaan terhadap laporan pendapatan harian parkir PT.Securindo Packtama Indonesia Unit Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjung Pinang.

Saat itu ditemukan sejumlah uang pendapatan harian parkir PT.Securindo Packtama Indonesia Unit Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang terhitung dari tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan 25 Desember 2016 sejumlah Rp.63.960.000 yang tidak disetorkan.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana‎," pungkasnya.

Mendengar dakwaan ini, Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Jhonson Sirait SH dan Corpioner ‎SH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Editor: Udin