Tindak Lanjut Gelar Perkara Kasus Korupsi Rp1,5 M di BPN Batam di KPK

Kejati Tunggu Perkembangan Penyidikan dan Kelengkapan Petunjuk JPU dari Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 25-02-2017 | 17:50 WIB
kejati-kepri.jpg

Gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sesuai dengan rekomendasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan menunggu hasil perkembangan penyidikan Polda Kepri atas kasus dugaan korupsi Rp1,5 milliar dana BPHTB di BPN Batam, dengan tersangka Bambang Supriadi.

Sebab, selain menyepakati tindak pidana yang disangkakan terhadap Bambang Supriadi adalah pidana korupsi, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri juga direkomendasikan melengkapi bukti serta penyempurnaan petunjuk JPU atas perkara tersebut.

"Tentu, kami akan melihat dan menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda, untuk melengkapi sejumlah alat bukti yang dibutuhkan dalam pembuktian pidana yang disangkakan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feritas SH, Sabtu (25/2/2017).

Selain melakukan pengembangan, tambah Feritas, dari gelar perkara yang dilakukan bersmaa, KPK juga merekomendasikan agar penyidik menyempurnakan petunjuk JPU, serta meminta keterangan ahli dari hukum pidana pajak seperti yang direkomendasikan," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara penyidik Polda Kepri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri di KPK, telah disepekati, penyidikan kasus pidana tersangka Bambang Supriadi dilanjutkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikiaan, penyidik dan jaksa juga diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi supervisi KPK dalam menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita akan fokus terhadap rekomendasi dan hasil supervisi gelar perkara gabungan di KPK kemarin saja, demi penanganan perkara yang berkualitas adil dan tidak dipaksakan, serta tidak semata-mata eporia dalam penegakan hukum tipikor," ujar Aspidsus Kejaksan Tinggi Kepri ini lagi.

Sebelumnya, antara penyidik Polda dan JPU Kejati Kepri terjadi perbedaan persepsi hukum atas pasal dan UU yang disangkakan terhadap tersangka Bambang Supriadi, antara perkara pidana korupsi atau pajak atas Rp1,5 miliar dana BPHTB PT Karimun Pinang Jaya (KPJ), yang tidak dibayarkan/disetor tersangka Bambang Supriadi ke kas negara, dalam hal ini Pemko Batam.

Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran BPN Batam ini, baru menyetorkan BPHTB ini setelah beberapa minggu dirinya ditangkap dan ditetapkan Polisi sebagai tersangka.

Harusnya, selaku pejabat Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran BPN Batam, berdasarkan Pasal 90 ayat 1 huruf O UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, disebutkan, saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.

Kemudian dalam pasal yang sama, ayat 2 juga disebutkan, pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Namun pada kenyataannya, pajak yang telah disetorkan oleh PT Karimun Pinang Jaya atas tanah seluas 12,5 hektar di Batamcenter, tidak disetorkan saat itu juga oleh Bambang.

Editor: Udin