Tak Miliki Izin Usaha, Warnet Dofu Ditutup Satpol PP Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 25-02-2017 | 17:14 WIB
Tutup-warnet-dofu.gif

Satuan Binmas Polres Tanjungpinang serta dibantu Satpol PP Tanjungpinang, tim juga menutup Warnet Dofu di Jalan Pramuka, Kilometer 4, Sabtu (25/2/2017). ‎‎(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain mengamankan pelajar yang kedapatan bermain warnet pada saat jam sekolah dalam rangka Operasi Bina Kusuma 2017 yang dilaksanakan oleh Satuan Binmas Polres Tanjungpinang serta dibantu Satpol PP Tanjungpinang, tim juga menutup Warnet Dofu di Jalan Pramuka, Kilometer 4, Sabtu (25/2/2017). ‎‎

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Sat Pol PP Kota Tanjungpinang, Supriadi, kepada awak media mengatakan warnet itu ditutup paksa, karena pada waktu dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mereka tidak dapat menunjukkan dan tidak memilikinya.

Baca: Main di Warnet Saat Jam Sekolah, 21 Pelajar di Tanjungpinang Diamankan‎

"Semua anak yang bermain di warnet itu kita bubarkan, selanjutnya kita tutup paksa," ujar Supriadi.

Lebih lanjut Supriadi menjelaskan, apabila warnet tersebut ingin buka kembali, ‎maka pihaknya menyarankan untuk mengurus surat izinnya terlebih dahulu.

"Kita tidak melarang untuk membuka warnet dan dari lima warnet yang kita razia, cuma satu warnet ini yang kita tutup," ‎katanya

Menurutnya, untuk pemilik usaha yang memberi ruang anak-anak untuk bermain warnet pada saat jam sekolah, sudah diberi teguran tertulis.

"Untuk teguran sudah diberikan, baik itu kepada pemilik warnet maupun memberi pembinaan kepada anak-anak untuk tidak bermain warnet pada saat jam-jam sekolah seperti ini," ‎ucapnya

Tetapi, jika tetap masih membuka warnet untuk anak-anak‎ pada saat jam sekolah, pihaknya akan memberi teguran. Apabila teguran sudah tiga kali diberikan, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka yang masi bandel.

"Diperingatkan, kepada warnet yang buka lebih dari jam operasi yang telah ditetapkan Pemko Tanjungpinang," pungkasnya. ‎
‎‎
‎Editor: Udin