Penggelapan dalam Jabatan

Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Korupsi Rp1,5 M di BPN Batam di KPK
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 25-02-2017 | 13:50 WIB
kejati-kepri.jpg

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan perbedaan persepsi antara penyidik Polda dan Jaksa Penuntut dalam perkara dugaan korupsi dana BPHTB di BPN Batam, dengan tersangka Bambang Supriadi, sudah cukup jelas dan akan tetap dilanjutkan dengan UU tindak pidana korupsi.

Namun demikian, kronologis posisi perkara terdapat perbedaan dengan yang ada di dalam BAP. Dan dari gelar serta penjelasan Diteskrimsus di KPK, juga telah disimpulkan bahwa perbuatan tersangka merupakan penggelapan dalam jabatan.

"‎Nah, inilah yang selalu kontroversi. Persoalanya bukan tersangka Bambang tidak setorkan uang itu ke kas daerah, tapi faktanya uang itu masih di tangan wajib pajak (PT Karimun Pinang Jaya) kok, walau akhirnya disetorkan via dispenda sebagai pajak terutang. Dan bukti pengembalian juga tidak dilampirkan penyidik di dalam BAP," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feritas SH, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (25/2/2017).

Feritas menjelaskan, seandaianya tersangka yang mengembalikan langsung, bukti pengembalian dan penyetoran dana tersebut ke kas daerah harus disita dan dicantumkan penyidik di dalam berkas.

"Nah, kalau seperti yang dijelaskan berulang kali oleh Direskrimsus itu mah, jelas-jelas penggelapan dalam jabatan. Tapi ini di dalam berkas bukan begitu ceritanya," sebutnya.

Tim jaksa peneliti, tambah dia, mengkonstruksikan perbuatan tersangka berdasarkan analisis dan penelitian mendalam dan cermat, terhadap berkas perkara dan pemeriksaan saksi, tersangka, saksi ahli dan dokumen pendukung dalam BAP penyidikan polisi.

"Jadi, jangan juga dengan alasan 40 hari tidak ada sikap kejati selalu dijadikan alasan untuk menetapkan perkara lengakap (P21-red). Itu namanya pemaksaan kehendak, padahal koordinasi tetap berjalan," ujarnya.

Feritas juga menyampaikan, petunjuk jaksa juga diikuti penyidik walau belum semuanya, "Tapi ya sudahlah, hentikan polemik ini. Kita akan fokus terhadap rekomendasi dan hasil supervisi gelar perkara gabungan di KPK kemarin saja, demi penanganan perkara yang berkualitas adil dan tidak dipaksakan, serta tidak semata-mata eporia dalam penegakan hukum tipikor," ujarnya.

Tetapi, lanjut Aspidus Kajati Kepri ini, proses penyidikan kasus hendaknya tidak mengabaikan prinsip dan azas hukum yang berlaku di dalam KUHAP dengan azas cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Karena penyidikan perkara yang asal-asalan malah bisa berpotensi merugikan keuangan negara juga, karena biaya operasionalnya bisa sangat besar," tuturnya.

Namun, apakah pihaknya akan segera menyatakan berkas perkara di BPN Batam ini telah lengkap (P21) dalam kasus tindak pidana korupsi atau pasal lain, Feritas belum meberi jawaban.

Editor: Yudha