Kisruh Tapal Batas, Jika Bersalah Pemko Tanjungpinang Siap Ganti Rugi
Oleh : Ismail
Jum'at | 24-02-2017 | 17:50 WIB
Sekda-Riono.gif

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengaskan, jika pihak Pemko Tanjungpinang dinyatakan salah dalam masalah penyerobotan tapal batas yang memakan lahan seluas 23 hektar, maka pihaknya siap mengganti kerugian yang dialami Pemkab Bintan.

"Kalau kami (Pemko Tanjungpinang-red) bersalah secara administrasi, kami siap ganti rugi," tegasnya usai menghadiri rapat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepri kawasan Dompak, Jumat (24/2/2017).

Permasalahan batas wilayah tersebut, kata Riono, sebenarnya sudah selesai sejak lama. Terlebih, masalah di perbatasan wilayah Sungai Nyirih di perbatasan antara Kota Tanjungpinang dan Desa Toapaya Selatan.

Ia menjelaskan, kawasan tersebut memang masuk dalam wilayah Kabupaten Bintan. Namun, ada beberapa masalah yang mengakibatkan masyarakat daerah tersebut masuk ke peta kependudukan Tanjungpinang. Seperti KTP dan KK dan bahkan melaksanakan Pilwako Tanjungpinang.

"Maka, antar Kepala Daerah waktu itu, menyepakati kawasan tersebut masuk dalam wilayah Tanjungpinang," ujar Riono.

Riono mengemukakan, bahkan hasil kesepakatan tersebut sudah diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Kemendagri belum mengeluarkan wilayah Sungai Nyirih itu dalam peta wilayah Bintan.

"Kemarin sudah kita bahas masalah tersebut, namun belum ada keputusan dari Kemendagri," singgungnya.

Menurutnya, Pemkab Bintan tidak perlu membesarkan masalah tersebut. Karena, permasalahan tapal batas ini sudah selesai sejak lama pada masa pimpinan daerah kabupaten yang dahulu. Kendati demikian, lanjut Riono, pihaknya menunggu Pemprov Kepri yang akan memanggil Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Editor: Udin