Tak Kujung Hadiri Panggilan Kejati Kepri

3 Tersangka Korupsi Gratifikasi Mobil dan Motor dari BSM Anambas Bakal Dijemput Paksa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-02-2017 | 17:02 WIB
gedung-Kejati-Kepri022.gif

Gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tak kunjung hadir dipanggil secara layak, Kejaksaan Tinggi Kepri isyaratkan akan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pemberiaan apresiasi Mobil dan Motor Bank Syariah Mandiri (BSM) atas penempatan dana APBD Anambas.

Ketiga tersangka yang tidak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri itu adalah mantan Bupati Anambas tersangka Tengku Muchtarudin, mantan Kabag Keuangan Anambas Tersangka Ivan, serta mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang Khairul Rizal, yang sebelumnya penetapannya sebagai tersangka telah diumumkan Kajati Kepri.

‎"Minggu depan semua akan kami tuntaskan," ujar Asisten Pidana Umum, Feritas SH, tanpa merinci penuntasan yang akan dilakukan, Kamis (23/2/2017).

Saat ini tambah Feritas, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan Mobil dan Motor dari Bank BSM tersebut.

Sejumlah saksi yang dipanggil adalah, mantan staf Kabag Keuangan Surya Darma Putra, mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas Radja Tjelak Nurdjalal serta saksi lainnya.

"Audit riil nilai kerugian negara atas korupsi ini dari BPKP juga sedang dalam proses dan kami tunggu," ujar Feritas.

Expand