Kurir 25 Ribu Baby Lobster Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 14-02-2017 | 18:27 WIB
kurir-baby-lobster.jpg

Terdakwa Andi Wiliam alias Asu, ‎yang menjadi kurir pengantar 25 ribu baby lobster ilegal dari Batam menuju Singapura dituntut 3,5 tahun oleh JPU di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Andi Wiliam alias Asu, ‎yang menjadi kurir pengantar 25 ribu baby lobster ilegal dari Batam menuju Singapura dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/2/2017). 

Dalam tuntutannya, Andi menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta ‎subsider 6 bulan kurungan," ujar Andi Akbar.

Selain itu, untuk barang bukti 25 ribu ekor Babby Lobster, dirampas untuk dilepas melalui Karantina Perikanan Kota Batam. Atas tuntutan ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan ‎dibacakan pada jumat (17/2/2017) mendatang.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, ‎Jhonson Freddy Erson Sirait SH, yang didampingi Hakim Anggota menunda persidangan.

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa ditangkap berawal dari informasi intelijen Karantina Ikan bahwa telah terjadi pengiriman benih lobster tujuan Singapura melalui Batam yang sebelumnya dikirim dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink milik terdakwa dengan penerima JIHAN CARGO Batam yang dilaporkan sebagai barang elektronik, Kamis (31/5/2016) pukul 15:00 WIB.

Kemudian dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan operasi intelijen oleh petugas Karantina Ikan Batam, bekerja sama dengan Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Center Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tim Bea dan Cukai melakukan penegahan pengedaran benih lobster hidup sebanyak 25.404 ekor yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura.

Selanjutnya, dilakukan penelusuran dengan mengamankan dan memeriksa saksi yang terkait dengan ini, di antaranya saksi Supriyadi, Alvin, dan Herman.

Usai diinterogasi, ternyata terdakwa Andi William mau mengirim‎kan kembali barang itu ke Singapura, namun keburu tertangkap, saat terdakwa menerima barang itu dari saksi Supriyadi, di Jalan depan plang Billboard Panasonic Batam Center Kota Batam, Kamis (2/6/2016) pukul 17:30 WIB.

Editor: Udin