Simpan Sabu 1,5 Gram, Penata Rias Pengantin Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 13-02-2017 | 18:26 WIB
Suryanto.gif

Terdakwa Suryanto (34) ‎pemilik sabu seberat 1,5 gram yang berkerja sebagai Mak Andam (Penata Rias Pengantin-red), menangis saat dituntut 8 tahun penjara oleh JPUdi PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Suryanto (34) ‎pemilik sabu seberat 1,5 gram yang berkerja sebagai Mak Adam (Penata Rias Pengantin-red) divonis 5 tahun penjara. 

Putusan ini ‎dibacakan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Zulfadli SH dan Afrizal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/2/2017).

Dalam putusannya, Acep menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, ‎sehingga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Acep.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan menerima.

Putusan ini ternyata lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan, sehingga JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Expand