Empat Penyelundup TKI Ilegal Dihukum 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 13-02-2017 | 17:50 WIB
tekong-TKI.jpg

Empat terdakwa penyelundup 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ‎ke Malaysia, masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan kurungan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa penyelundup 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ‎ke Malaysia, masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis, Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH, yang didampingi Hakim Anggota Jhonson Sirait SH dan Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/2/2017).

Adapun terdakwa masing-masing ‎Sali Bin Saleh (32), M Rasip Bin Tayib (42), Yusri Bin Kiting (46) dan La Ode Tamran Alias Ujang Bin Tani (32). ‎

Dalam putusannya, Iriaty menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan ‎menepatkan Warga Negera Indonesia untuk berkerja di luar negeri, sebagaimana melanggar dakwaan kedua JPU, melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penepatandan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.‎

"Akibat perbuatannya, kami Majelis Hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan kurungan," ujar Iriaty.

Atas putusannya itu, keempat terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana SH, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang sama.

Expand