Hari Ini, Kejati Kepri Panggil 3 Tersangka Korupsi Apresiasi Deposito APBD Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-02-2017 | 09:50 WIB
gedung-Kejati-Kepri022.gif

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hari ini, Senin (12/2/2017) memanggil tiga tersangka korupsi gratifikasi pemberian mobil dan sepeda motor dari Bank Syariah Mandiri (BSM) atas defosit APBD Pemerintah Kabupaten Anambas tahun 2014-2015 untuk diperiksa penyidik.

Pemanggilan kedua terhadap ketiga tersangka, yakni mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin (Mt), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan (Ip), serta mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang Khairul Rijal, lantaran mangkir pada pemanggilan pertama.

Ketiga tersangka itu dipanggil untuk diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. "Surat panggilan kedua, untuk pemeriksaan sebagai tersangka, sudah kami layangkan minggu kemarin. Saat ini tinggal menunggu kehadiran masing-masing untuk diperiksa," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri,‎ Feritas, Senin (13/2/2017).

Feritas menambahkan, surat panggilan pertama dilayangkana dua minggu lalu. Namun tanpa alasan yang jelas, ketiga tersangka tidak hadir. Untuk pemanggilan kedua ini, ia berharap agar ketiga tersangka hadir.

Jika mangkir, pihaknya akan mempersiapakan pemanggilan secara paksa. "Kami tetap menunggu kekooperatifan masing-masing tersangka. Kalau juga tidak hadir, maka upaya paksa sesuai hukum dan aturan yang berlaku akan kami lakukan," tegas Feritas.

Selain masih menunggu kedatangan ketiga tersangka, Feritas menambahkan, pihaknya telah mengajukan cegah tangkal (cekal) bagi tiga tersangka untuk bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Kajati Kepri Yunan Harjaka SH, didampingi Wakil Kajati Asri Agung Putra SH, serta penyidiknya, mengatakan, Tm, Ip dan Kn ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya, kata Kajati, juga telah melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli atas korupsi pemberian mobil dan motor oleh mantan kepala cabang Bank BSM tersangka Kn kepada tersangka TM, IP selaku kepala daerah dan dan mantan kabag keuangan Anambas.

"Ketiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka, sebagai pemberi dan penerima mobil dan motor, atas apresiasi penyimpanan deposito dan dana giro APBD‎ Anambas senilai Rp130 milliar. Mobil serta motor tersebut tidak dicatat sebagai aset negara, tetapi digunakan untuk kepentingan sendiri," ujar Kajati Kepri.

Atas perbuatan ketiga tersangka, tambahnya, mengakibatakan kerugian negara Rp1,2 milliar. "Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 11, pasal 5 jo pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Editor: Gokli