Korupsi Pengadaan BBM Puskel Anambas

Said Damrie Cs Dituntut 1,5 Hingga 5,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 09-02-2017 | 19:02 WIB
Said-Damrie-Cs.jpg

Said Damrie Cs Dituntut 1,5 Hingga 5,5 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Ranai, Syafri Hadi SH, yang didampingi Ricko Za Musti SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/2/2017)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinkes Kapubaten Kepulauan Anambas, ‎yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dituntut 1,5 sampai 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ranai, Syafri Hadi SH, yang didampingi Ricko Za Musti SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/2/2017).

Dalam tuntutannya, Syafri Hadi menyatakan, ketiga terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifudin dengan tuntutan ‎1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Sementara untuk terdakwa Said Damrie, JPU menuntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp50 Juta subsider 6 bulan kurungan.

"Karena terdakwa Said Damrie telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp350 juta ‎kepada Kejaksaan Ranai maka terdakwa tidak lagi dikenakan uang pengganti," kata Syafri

Sedangkan untuk terdakwa Yuri Destarius, dituntut dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Yuri juga dikenakan uang pengganti ‎sebesar Rp850.280.672. Jika tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara, dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

‎Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU.

Ketua majelis Hakim, Santonius Tambunan SH, bersama Jonni Gultom  SH dan Corpioner SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyatakan, ‎ketiga terdakwa merugikan negara atau Pemerintah Kabupaten Anambas sebesar Rp1,2 miliar lebih, atas adanya mark-up dalam anggaran Dinas Kesehatan di APBD Anambas sebesar Rp4.765.967.208.

Masing-masing ketiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kapubaten Kepulauan Anambas, Said Damrie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Modusnya, kata JPU, jumlah BBM di DO (Delivery Order) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang diisi ke Puskel. Begitu juga dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan jasa service, tidak sesuai denagan suku cadang yang dibelanjakan oleh terdakwa Yuri.

Editor: Udin