Sidang Kasus Penyelundupan 25 Ribu Baby Lobster Ilegal

Hakim Curigai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 26-01-2017 | 20:03 WIB
Saksi-bay-lobster.jpg

Hakim menduga, saksi ‎Supriyadi, Direktur CV Pengiriman Pratama Nusantara selaku perusahaan yang bergerak pada bidang jasa pengiriman barang, ikut terlibat, membantu mengambil barang atas perintah terdakwa Devitran (yang diadili di Jakarta-red). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Perikanan ‎Tanjungpinang curigai dakwaan jaksa penuntut mmum (JPU) Andi Akbar, terkait dengan kasus Andi William alias Asu yang menjadi kurir pengantar baby lobster ilegal dari Batam menuju Singapura. 

Kecurigaan hakim, karena di dalam persidangan terungkap pengakuan saksi ‎Supriyadi, Direktur CV Pengiriman Pratama Nusantara --perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang, yang membantu mengambil barang atas perintah terdakwa Devitran (yang diadili di Jakarta-red).

"Saya benar tidak tahu majelis hakim. Tapi saya tahu barang itu berisikan lobster, tapi tidak tahu bentuknya apakah besar atau kecil, dan saya sudah tanyakan kepada saksi Herman, katanya barang itu tidak ilegal," ujar Supriyadi.

Selain itu Supriyadi juga menyatakan, bahwa dirinya sudah sepuluh kali membawa barang yang berisikan lobster dari salah seorang yang berasal dari Bengkulu, Balikpapan, Makasar dan Jakarta, untuk dikirimkan ke Singapora melalui Kota Batam.

"Saya sudah sepuluh kali Yang Mulia sebagai jasa pengiriman barang dari berbagai kota," katanya

Supriyadi juga menjelaskan, sekali mengantar barang itu dirinya diupah per kilonya sebesar Rp25 ribu, sehingga dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp200-300 ribu sekali pengantaran barang itu.

Mendengar keterangan saksi tersebut, Hakim semakin curiga dan tidak percaya. Hakim meyakini, saksi Supriyadi memiliki keterkaitan dengan barang yang diterimanya itu. Sebab secara nyata, tidak mungkin seseorang menyuruh saksi untuk mengambil barang dan mengantarkan barang ke terdakwa Andi William, yang sama-sama berada di Kota Batam.

"Sepuluh kali saksi berhasil mengantarkan barang yang isinya baby lobster, ditambah lagi saksi tidak mencurigai orang yang menyuruh saksi (saksi Herman) untuk mengambil dan yang menerima barang itu. Padahal sama-sama berada di Kota Batam. Ini bisa dinaikkan status saksi, kenapa tidak jadi tersangka juga ini Pak Jaksa," tegas Hakim.

Hakim juga mengatakan, baby lobster itu tidak sedikit‎. Jumlahnya sebanyak 25 ribu ekor dan jika dirupiahkan menurut keterangan saksi Hendri, bisa mencapai Rp800 juta lebih.

"Apalagi saksi Supriyadi pernah meloloskan penyelundupan barang ilegal ini sebanyak 10 kali dengan ukuran barang yang sama, sudah berapa kerugian negara kita, sudah Rp8 miliar lebih," terangnya.

Expand