Demokrat Plus Minta Pemko Tanjungpinang Segera Serahkan LHP BKP
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 25-01-2017 | 16:26 WIB
maskur-tilawahyu-ok.gif

Ketua Fraksi Demokrat Plus, DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjumngpinang kembali berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Kota Tanjungpinang tahun 2015. 

Terkait WTP ini, Ketua Fraksi Demokrat Plus, Maskur Tilawahyu, memberikan apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang. Namun Maskur tetap meminta agar LHP itu dilaporkan kepada Anggota DPRD Tanjungpinang, sebagai bahan pembahasan.

Maskur mengatakan, meski menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) baru pada tahun ini, namun penyampaian Ranperda PP APBD yang tepat waktu serta perolehan opini WTP dari BPK, tentunya adalah sebuah prestasi yang patut diberikan apresiasi.

Akan tetapi, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap APBD Kota Tanjungpinang tahun 2015, maka DPRD Kota Tanjungpinang juga mendapat kewajiban untuk ikut membahas LHP BPK RI tersebut.

“Karena itu, kami berharap agar bersamaan dengan pembahasan Ranperda PP APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2015 ini, maka bisa disejalankan dengan pembahasan LHP BPK, tapi sampai sekarang belum ada diberikan LHP itu, kenapa?” ujar Maskur saat diwawancarai, Kamis (16/6/2016).

Maskur mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan tersebut disampaikan kepada DPRD. Padahal, DPRD juga punya hak untuk melakukan pemeriksaan dan melihat secara langsung hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang ini mengatakan, tidak ada yang perlu dirahasiakan dari LHP tersebut, makanya dia meminta agar LHP tersebut segera diserahkan kepada DPRD.

“Ini saya terakan dan saya bacakan juga dalam pandangan umum (pandum) Fraksi Demokrat Plus terhadap laporan Walikota Tanjungpinang dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2015. Tidak perlu disimpan, dokumen itu kita harapkan bisa segera diserahkan ke DPRD,” ujar Maskur.

Editor: Udin