‎Belum Sampai ke Meja Gubernur

Pengajuan PAW Ketua DPRD Bintan Mengendap di Biro Pemerintahan Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-01-2017 | 12:50 WIB
Nurdin-501.gif

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun.(Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah melamapaui batas waktu Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang ditetapkan Pemerintah, pengajuaan SK pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Bintan belum sampai ke Meja Gubernur Kepri. Disinyalir, pengajuan PAW itu mengendap di Biro Administrasi dan Pemerintahan Provinsi Kepri.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, waktu yang ditetapakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) selama 14 hari. Tetapi, sampai saat ini SK pengajuan PAW ketua DPRD Bintan itu belum masuk diterima Gubernur dari Biro Pemrintahan.

"Belum sampai ke meja saya, masih di Biro Pemerintahan, untuk ditelaah ," ujar Nurdin, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpiang, kemarin.

Ditanya mengenai waktu yang ditetapkan dalam proses SK PAW DPRD, sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan kedudukan DPRD, Nurdin mengatakan, kalau hal itu melihat dari kondisi dan masalah internal Parpol yang dihadapi.

"Sedang dipelajari, karena ini menyangkut politik, hingga perlu ditelaah, sebelum adanya gugatan," ujar dia.

Asisten Administrasi Pemerintahan, Raja Ariza, membenarkan SK pengajuaan PAW Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, yang telah diputusakandDewan dan direkomendasikan Bupati Bintan itu, hingga saat ini masih di Biro Pemerintahan Provinsi Kepri.

"Biro pemerintahan sedang menelaah, apakah masih ada gugatan di PN atau bagaimana. Memang belum sampai ke Gubernur," ujar Raja Ariza.

Terkait dengan Proses SK PAW ini, ‎sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan, Fiven Sumanti mendesak Gubernur Kepri agar segera memproses Surat pengajuan PAW Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan. Menurutnya, sesuai dengan aturan dan mekanisme UU, surat pengajuan tersebut harus diproses paling lambat 14 hari kerja.

"Seharusnya, dalam minggu ini kami sudah menerima informasi tentang SK pengangkatan Nesar Ahmad sebagi Ketua DPRD Bintan," ujarnya saat ditemui di Rumah Bahagia kawasan Kawal, Bintan, Selasa (17/1/2017).

Menurut Fiven, surat pengajuan PAW tersebut sudah diterima Gubernur pada 30 Desember 2016 lalu. Setelah diterima Gubernur, lanjutnya, pihaknya juga sudah mempertanyakan proses SK-PAW tersebut ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Kepri perihal persayaratan apa saja yang kurang.

"Informasinya semuanya sudah kelar. Persyaratan sudah lengkap. Kami tinggal menunggu hasilnya," ungkap Fiven.

Editor: Gokli