Sikapi PP dan Permen ESDM Tentang Relaksasi Eksport Tambang

Gubernur Kepri dan PTBSI Bertemu Bahas Tambang Bauksit
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-01-2017 | 16:03 WIB
nurdindanpengusahabauksit.jpg

Pertemuan Gubernur Kepri dan instansi terkait bersama Pengurus PTBSI dan para pengusaha tambang bauksit di Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun menggelar pertemuan dengan para pengusaha dari Assosiasi Tambang Bauksit dan Smelter Indonedia (PTBSI) di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Kamis (17/1/2017).

Selain itu, hadir juga sejumlah pengusaha tambang yang diketahui masih menunggak pajak reklamasi, DJPL dan pajak lainya,

Ketua PTBSI Marsda TNI (Pur) Dikdik Amir Hasan SIp mengatakan, tujuan pertemuan ini adalah menyikapai dan memfasilitasi dalam mencarikan solusi sejumlah permasalahan pertambangan. Terutama, setelah diberlakukanya PP Nomor 1 tahun 2017.

"Dari pertemuan ini diharapkan para pengusaha tambang bauksit dan smelter ini untuk mendapat pemahaman dalam pemberlakuaan PP nomor 1 tahun 2017 bagi sejumlah pengsaha tambang bauksit di Kepri," ujar Didik Amir Hasan.

Sekretaris PTSB Indonesia, Rinto Handoyo menambahakan, ‎PTSBI yang memiliki 4 anggota aktif pemilik IUP di Indonesia, merupakan wadah dalam membantu dan menginisiasi sejumlah kesulitan bagi pengusaha tambang bauksit yang benar-benar di Kepri.

"‎Jadi pertemuan ini juga adalah untuk merubah paradigma lama, kepada paradigma baru, pengusaha bauksit dan pengusaha smelter, yang selama ini banyak melakukan manipulasi dan penunggakan pajak, menjadi perusahaan penambang yang benar-benar melakukan investasi di sektor pertambangan bauksit," ujarnya. ‎

Di Indonesia, kata Rinto Handoyo, daerah penghasil bauksit hanya dua provinsi yaitu, Provinsi Kepri dan Kalimantan, PTBSI yang merupakan asosiasi yang memiliki 30 orang anggota sebelumnya. Tetapi saat ini hanya 4 anggota aktif yang benar-benar pengusaha tambang dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK.

"Jadi melalaui pertemuan ini, kami menginisiasi, agar perngusaha Tambang Baoksit yang benar-benar melakukan penambangan dan pemurnian tambang sebagaimana yang diamanatkan PP nomor 1 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6, dapat berjalan seuai dengan mekanisme," sebutnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, tambah dia, Kuota Ekport akan diberikan pada Perusahaan yang berminat membangun perusahaan pemurnian bahan tambah Smelter.

"Yang berhak melakukan eksport bahan tanbang bauksit adalah perusahaan yang membangun smelter, harga bauksit ditentukan oleh pemerintah, dan ESDM juga menyarankan dalam melaksanaan penambangan dan eksport tambang dapat difasilitasi dan dikoordinir oleh assosiasi," tuturnya.

Editor: Dardani