Pria Pengangguran Ini Cabuli Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 13-01-2017 | 17:26 WIB
tersangka-cabul.gif

Tersangka pencabulan, MS (21) terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebut saja Melati (14) yang dikenalnya melalui facebook (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lagi-lagi, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebut saja Melati (14) menjadi korban pencabulan oleh MS (21), yang diketahui adalah seorang pengangguran di rumah kos-kosannya yang terdapat di Jalan Bhayangkara, Gang Krapu, ‎Tanjungpinang, Jumat (6/1/2017) pukul 08:00 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar ‎mengatakan, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi pada saat korban diajak untuk bolos dari sekolahnya dan tersangka membawa korban ke kos-kosannya. Sesampainya di kos itu, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya seorang suami istri, tetapi korban pada saat itu menolak.

"Ketika dikosan, tersangka mengajak korban untuk main, tetapi korban menolak tetapi pada saat itu tersangka memaksa korban, sehingga terjadilah hubungan badan tersebut," ujar Yuhendri saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Jumat(13/1/2017).

Yuhendri mengungkapkan, awal mulanya korban berkenalan dengan tersangka di media sosial facebook sekitar tiga bulan yang lalu. Tersangka pada saat itu melakukan pencabulan terhadap korban tidak hanya sekali saja, tetapi sebanyak dua kali pada hari yang sama dan waktu yang berbeda.

"Korban dicabuli tidak hanya satu kali saja tetapi korban dicabuli sebanyak dua kali," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yuhendri menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi karena nenek korban mengadukan bahwa cucunya tidak pulang selama dua hari. Setelah mendapat laporan itu, dilakukanlah pencarian oleh anggota Polsek Tanjungpinang Barat, sehingga diketahui keberadan korban yang berada dikos-kosan tersangka dan dilakukanlah penangkapan kepada tersangka di Jalan Bhayangkara Dang Krapu Tanjungpinang, Senin(9/1/2017) malam.

"Kita mendapat laporan dari nenek korban dan dilakukan pencarian, sehingga dilakukanlah penangkapan kepada tersangka dikos-kosannya,"katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal ‎81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terkait hal itu, Yuhendri mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak masih di bawah umur, diharapkan dapat memantau dan mengawasi prilaku anaknya dalam menggunakan handphone khususnya dalam mengakses media sosial online seperti facebook pada saat sekarang ini.

"Saya imbau kepada orangtua untuk mengawasi anak-anak ketika menggunakan handphone, sehingga dengan demikian dapat mengurangi perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan," pungkasnya. ‎

Editor: Udin