Dugaan Korupsi Dana Bansos PS Batam

Aris Hardi Halim Berjanji akan Kembalikan Kerugian Negara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 13-01-2017 | 08:50 WIB
arishardidisidang.jpg

Aris Hardi Halim saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Bansos PS Batam (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa dugaan kasus korupsi dana Bansos Pemerintah Kota Batam, Aris Hardi Halim yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Batam dan Ketua PS Batam, mengaku bersalah dan berjanji akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp715 juta.

 

Demikian ungkap Aris Hardi Halim saat bersaksi untuk dua terdakwa Khairullah dan Rustam Sinaga di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/1/2017).

Dalam kesaksiannya, Aris Hardi Halim mengatakan, bahwa dirinya bersalah secara prosedural seperti tidak adanya laporan bukti pertanggungjawaban dalam penerimaan dana Bansos kepada pemko Batam. "Secara prosedur saya bersalah, yang mulia," ‎ujar Aris Hardi Halim

Tetapi Aris menyatakan, bahwa alasan dirinya ‎tidak membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah karena anggotanya terdakwa Rustam Sinaga selaku Ketua Harian Batam tidak membuatkan LPJ itu.

"LPJ tidak dibuat, karena anggota saya tidak membuatnya, yang pastinya keseluruhannya saya akan tanggung jawab," katanya.

Tidak hanya itu saja kesalahan terdakwa Aris Hardi Halim. Salah satu hakim anggota Iriaty Khoirul Ummah mengatakan, PS Batam tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai salah satu syarat dalam mendapatkan dana tersebut.

Aris juga menjelaskan bahwa, dana hibah itu berasal dari APBD Pemko Batam yang pencariannya terdiri dari tiga tahap yaotu yang pertama pencairan sebesar Rp228 juta. Kedua Rp216 juta dan yang terakhir Rp271 juta yang keseluruhannya sebesar Rp715 juta digunakan untuk membiaya kegiatan operasional PS Batam dimana, seperti kegiatan seleksi pemain dan lainnya.

Namun Aris Hardi Halim mengakui tidak mendapatkan keuntungan dalam penerimaan dana hibah tersebut. Karena dana tersebut telah digunakan dalam membiayai sejumlah kegiatan PS Batam.

"Saya akui diri saya tidak ada ambil keuntungan dalam kasus ini, tetapi jika nanti dipersidangan saya terbukti untuk mengembalikan kerugian negara maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 dalam dakwaan primer, dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Ketiganya dinilai telah mengajukan, memperoleh dan menikmati dana bantuan sosial (Bansos) Batam, tanpa prosedural dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari dakwaan JPU juga terungkap, pengajuan, pencairan dan penggunaan dana Bansos oleh ketiga terdakwa selaku pengurus PS Batam, tidak sesuai dengan mekanisme, aturan dan Peratura Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2011 sebagai tata cara dan syarat pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana bantuan dari APBD.

Dikatakan JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan, dan posisi yang ada padanya, memeloroti dana Bansos APBD Batam untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp715 juta.‎

Editor: Dardani