Bantah Dibekingi Oknum Jaksa di Kejati

Kurang Lengkap, Berkas Perkara Korupsi PNS BPN Batam akan Dikembalikan Kejati ke Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-01-2017 | 18:38 WIB
kejati-kepri.jpg

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, unsur formil dan materil berkas perkara dugaan korupsi oknum PNS Batam atas Nama Bambang, belum lengkap. Guna memenuhi kelengkapan tersebut, Jaksa Penuntut (JPU) Kejati Kepri akan mengembalikan lagi berkas tersangka Bambang ke Penyidik Polda Kepri. 

"Kemarin baru selesai diekspos, masih ada kekurangan, sehingga kami terbitkan P18 dan P19 ke penyidik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Kepri, Yunan Harjaka, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (12/1/2017).

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Asi Agung Putra SH. Ia menambahkan, penyidikan penyidik Polda dalam berkas perkara tersebut, masih kurang lengkap dan masih ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi, khususnya masalah substansi unsur melawan hukum, serta kaitan antara pajak dengan korupsi, dalam sisi UU pajak sebagai legspesialis yang sistimatis.

"Kami baru ekspos dan memang masih ada kekurangan dalam BAP, hingga perlu kami P19, agar dilengkapi penyidik," ujarnya.

Terkait dengan issu adanya oknum Kejaksaan yang membekingi tersangka oknum PNS BPN Batam itu, hingga berkas perkara dugaan korupsi itu tak Kunjung P21 kendati sudah 14 hari, Asri Agung secara tegas membantahnya.

Dia menegaskan, ‎dalam penanganan dugaan korupsi BPN Batam itu, pihaknya tetap menekankan pada Jaksa Penuntutnya, agar tetap profesional dalam penanganan.

"Dan dengan berkas yang diterima, penelitian substansi pelanggaran aturan dan hukum yang dilakukan tersangka, juga harus jelas dalam penyidikan Polisi. Sehingga dalam penuntutan di Pengadilan, kasus tersebut substansinya jelas, dan dapat dibuktikan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi oknum PNS di BPN Kota Batam bermula saat PT.Karimun Pinang Jaya memenangkan lahan seluas 12.5 hektar di daerah Batam Center.

Dari perolehan lahan tersebut, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut ditetapkan sebesar Rp31 miliar. Berdasarkan perhitungan, Biaya Perolahan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) pihak PT Karimun Pinang Jaya menyetorkan uang senilai Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, ‎penyidik Polda Kepri melakukan penelusuran terhadap uang Rp1,5 miliar tersebut dan menemukan bahwa uang Rp1,5 miliar tersebut tidak disetorkan oknum pejabat BPN Batam Bambang, sehingga terindikasi dikorupsi.

Editor: Udin