Sidang Korupsi Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas‎‎

Mengaku Kelelahan Saat Diperiksa, BUD Anambas Cabut Kesaksian di BAP
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 12-01-2017 | 08:24 WIB
ivankasusmess.jpg

Bendahara BUD Kabupaten Anambas, Ivan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bendahara Umum Daerah (BUD) ‎Kabupaten Kepulauan Anambas, Ivan, yang dihadirkan di persidangan sebagai dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ‎mess dan asrama mahasiswa Anambas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (11/1/2017).

Di persidangan, Ivan mencabut kesaksiannya yang tertuang pada poin 8 di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik Kejati Kepri, dengan alasan dirinya dalam kondisi kelelahan saat menjalani pemeriksaan.

Dalam persidangan yang juga menghadirkan Silvi Desty selaku ‎penyidik Kejati Kepri, Ivan menuturkan, saat itu dirinya dalam keadaan lelah setelah dirinya baru tiba dari Jakarta. Pagi harinya, Ivan pergi ke Kejati Kepri. Sehingga, pemeriksaan kepada dirinya dilakukan pada siang hingga sore hari.

"Pada waktu itu saya kelelahan, gimana tidak lelah saya pagi-pagi langsung dari Jakarta dan sampai di Kejati saya menunggu hingga siang hari, sehingga akhirnya diperiksa sebagai saksi dan berakhir pada sore hari," ujar Ivan.

Mendengar jawaban saksi, Jaksa Penuntut Umum Fahmi mempertanyakan kenapa saksi mengakui hal itu baru sekarang, setelah kesaksiannya dibantah oleh terdakwa.

Atas pertanyaan JPU, Ivan lagi-lagi menjawab bahwa dirinya kelelahan pada saat itu. Begitu juga dengan tanda tangan pencairan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D), diakuinya berdasarkan inisiatif dirinya.

"Kalau penandatangan SP2D itu berdasarkan inisiatif sendiri, karena pada saat itu kerjaan saya banyak, bukan karena ia ditelpon oleh terdakwa Radja Tjelak Nur Jalal (mantan Sekda Anambas)," katanya.

Ketua majelis hakim Elyta Ras Ginting SH pun ‎menyayangkan kesaksian Ivan yang tidak konsisten pada jawaban sebelumnya. Hakim juga mengatakan, bahwa saksi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan palsu dikarenakan sudah disumpah di atas kitab suci.

"Jangan hanya dengan alasan banyak kerjaan terus kelelahan, maka mengatakan demikian yang ngaur dan menandatangani dengan sembarangan," tegas Elyta. ‎

Sementara itu, ‎Silvi mengatakan pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada saat itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan terkait pengakuan saksi bahwa dirinya diintrevensi, ia mengungkapkan bahwa tidak pernah sama sekali.

"Sebelum melakukan penyidikan terhadap saksi, kita juga menanyakan kesehatan saksi dan saksi juga menyatakan sehat dan siap untuk diperiksa," katanya.

Silvia ‎menjelaskan, terkait dengan diakui oleh saksi ini, pada BAP bahwa tanda tangan pencairan anggaran setelah ditelepon oleh terdakwa Radja Tjelak Nurjalal disampaikan saksi tanpa ada tekanan dari penyidik.

"Ketika sebelum ditandatangani saksi juga diwajibkan untuk membaca ulang keterangannya itu dan pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi dilakukan tiga kali dan hari yang berda," ungkapnya. ‎

‎Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Suherman SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan selama satu pekan dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ‎‎

Dalam persidangan sebelumnya ketika Ketua Mejelis Hakim Elyta Ras Ginting SH menanyakan kepada saksi bahwa apakah Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) saksi yang mendatangani selaku Kuasa BUD. Karena yang berkaitan dengan surat Perintah Pembayaran Dana adalah merupakan tugas pokok (tupoksi) dari saksi.

Kemudian, mendengar pertanyaan tersebut saksi Ivan mengatakan, sebelum menandatangani SP2D tersebut, ia ditelpon oleh terdakwa Radja Tjelak Nur Jalal selaku mantan sekda Anambas. Mendengar hal tersebut terdakwa Radja Tjelak Nur Jalal langsung membantah kesaksian dari saksi tersebut.

"Saya tidak ada menelepon saksi, keterangan saksi saya Bantah Yang Mulia," ujar Radja Tjelak

Bantahan tersebut, membuat saksi semakin grogi dan cemas, melihat hal tersebut Majelis Hakim semakin dalam mempertanyakan hal itu. Karena keterangan saksi didalam BAP yang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik mangatakan bahwa Terdakwa Radja Tjelak yang menyuruh saksi untuk menandatangani SP2D itu. Hal itu dapat dilihat pada poin delapan BAP Penyidik Kejati Kepri.

Namun Majelis Hakim ‎semakin geram, dengan keterangan saksi yang tidak tetap pada pendirianya, dan Majelis Hakim mencurigai apakah adanya jawaban didalam BAP merupakan arahan dari penyidik Kejati Kepri.

"Apakah saksi ditekan penyidik, dan atau jawaban saksi yang mengatakan bahwa SP2D itu, ditandatangani setelah terdakwa Radja Tjelak menelepon saksi untuk menadatangani," kata Hakim.

Sementara itu, saksi menjawab bahwa pada waktu pemeriksaan saksi di penyidik bahwa jawaban tersebut diarahkan oleh Penyidik Wahyudi Bernat dan Silvi. Melihat keterangan saksi yang tidak menjelaskan dan tidak konsisten serta apakah diderek atau diarahkan kepada penyidik, kita akan lihat bagaimana latar belakang saudara diperiksa nantinya. ‎

Editor: Dardani