Terdakwa Kurir 72 Kg Sabu dan 88 Ribu Ekstasi

Suryanto Bukan Tewas Bunuh Diri, Tapi Jatuh dari Lantai Tiga saat Melarikan Diri
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 11-01-2017 | 19:14 WIB
terdakwa-sabu-dan-ekstasi.gif

Dua terdakwa kurir 72 Kg sabu dan 88 ribu ekstasi (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Suriyanto yang merupakan salah satu dari tiga terdakwa kurir sabu 80 Kg dan 120 ekstasi yang meninggal dunia pada saat diringkus oleh anggota BNN, ternyata bukan ingin bunuh diri dengan cara melompat dari lantai tiga ruko Toko Taya Ban. Namun Suriyanto terjatuh pada saat ingin meloncat ke ruko sebelah dengan tujuan untuk melarikan diri, tetapi malah terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Hal tersebut, diketahui saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Edi Susanto, saksi ‎pemilik Ruko Taya Ban dan Abdul Hadi yang merupakan Ketua RT di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(11/1/2017).

Dalam persidangan, ‎Edi Susanto, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pada waktu dirinya ingin menggantikan ban sebelah kanan mobil yang terdapat pada posisi belakang, anggota BNN langsung melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa tersebut.

Namun pada saat ditangkap, dua terdakwa masing-masing Idrizal dan Edo tidak melakukan perlawanan tetapi Suriyanto melakukan perlawanan dengan jalan mencoba melarikan diri.

Baca: Tiga Kurir Narkoba Diringkus BNN, 80 Kg Sabu dan 120 Ribu Ekstasi Diamankan‎

"Pada waktu penangkapan, dua terdakwa (Idrizal dan Edo-red) tidak melawan, namun Suriyanto mencoba melawan dan coba melarikan diri," ‎ujar Edi Susanto.

Edi Susanto menjelaskan, Suriyanto berhasil melarikan diri dengan cara berlari hingga ke lantai tiga ruko miliknya dan mencoba untuk melompat ke kanopi yang terdapat di lantai satu. Setelah itu, dia (Suriyanto-red) mencoba ingin melompat ke ruko sebelah, tetapi upaya tersebut tidak berhasil sehingga mengakibatkan dia terjatuh dan mengalami luka parah pada kepala dan tangan. Akhirnya Suriyanto meninggal dunia.

Baca: Jenazah Kurir Narkoba Suryanto akan Diserahkan BNN ke Keluarganya‎

"Terdakwa Suriyanto mencoba melarikan diri ke lantai tiga toko saya, namun saya melihat ketika di lantai tiga, anggota BNN melakukan pengejaran dan Suriyanto coba lompat ke kanopi lantai satu, tetapi tidak berhasil, sehingga Suriyanto jatuh," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi susanto mengatakan, pada saat terjatuh dirinya menyaksikan Suriyanto mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala dan darah bececeran di depan ruko miliknya, berserta puing-puing kaca jendela yang berserakan, sehingga Suriyanto dilarikan ke RSUD Tanjungpinang.

"Saya lihat dia terjatuh dan mengeluarkan banyak darah yang bercecaran di depan ruko saya bersama dengan pecahan kaca,"‎ jelasnya lagi.

Expand