Setelah Peletakan Batu Pertama, Proyek Rusun Umrah "Melayang"
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-01-2017 | 09:38 WIB
rusun-umrah1.jpg

Peletakan batu pertama asrama mahasiswa oleh Plt. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di Kompleks Kampus UMRAH, Dompak Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua mega proyek Kementeriaan PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp50 miliar lebih, yang bersumber dari dana DAK-APBN 2016 untuk Provinsi Kepri batal. Dana tersebut bahkan harus dikembalikan ke APBN.

Parahnya, salah satu dari proyek prastisius tersebut, yakni rumah susun (Rusun) Mahasiswa UMRAH di Dompak, telah dilakukan seremonial peletakan batu pertama oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Kepala Dinas PU Kepri, Heru Sukmoro, mengatakan, pembangunan dua Rusun di Kepri itu, sebenarnya merupakan tanggung jawab Satuan Kerja (Satker) Perumahan Rakyat Kementerian PU. Sedangkan Dinas PU Kepri, merupakan pejabat pembantu, yang memfasilitasi pelaksanaan pembangunan.

"Ada sekitar Rp50 miliar lebih yang terpaksa kita kembalikan ke APBN, karena tidak bisa dilaksanakan oleh Kepala Satker PUPR nya di Kepri," ujar Heru kepada wartawan di Tanjungpinang, Senin (9/1/2016).

Heru juga menambahkan, selain mengembalikan dana, Kepala Satker PR di Kepri juga dihapus, sehingga saat ini Satker Perumahan Kementeriaan PU di Kepri tidak ada.

"Memang, ini sangat kita sayangkan, sementara untuk mengupayakan kucuran dana dari APBN untuk pembangunan Rusunawa ini sangat sulit," ujar Heru.

Dari data yang diterima, Heru menambahkan, permasalahan utama gagalnya pembangunan dua Rusun yang didanai APBN itu, disebabkan status lahan UMRAH untuk pembangunan Rusun mahasiswa tersebut tidak jelas. Khususnya, administrasi sertifikatnya lahan, serta proses hibah dari pemerintah daerah ke Kementerian PU pusat.

Sedangkan di Rusunawa Batam, selain masalah lahan, juga masih ditemukan ada permasalahan pengerjaan proyek sebelumnya, yang menelan dana Rp42 miliar lebih.

"Informasinya, selain masalah lahan, juga masalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Tapi jika koordinasi Kepala Satkernya tentu hal ini akan bisa kita tangani dan koordinasikan di daerah," ujarnya.

Memang, Heru juga mengakui, Satker dan lembaga pemerintah pusat, selalu meminta kelengkapan administrasi lahan, dari setiap proyek yang didanai. Sementara ranah administrasi dan penyelesiaan lahan, bukan merupakan wewenang Dinas PU, tetapi merupakan wewenang pemerintah daerah dan BPN di daerah.

"Dilematisnya di sana, kalau lahan proyek APBN-nya belum clear, maka pemerintah pusat tidak akan mau, melaksanakan proyek pembangunan, kendati DIPA APBN-nya sudah ada," ujarnya.

Ke depan, Heru mengharapkan, pemerintah dapat lebih tanggap dalam penyelesaiaan masalah administrasi lahan, khususnya pada proyek pembangunan yang dananya bersumber dari APBN di daerah ini. Hingga ketika alokasi dana di APBN-nya sudah siap, pelaksanaan pembangunan tidak lagi terkendala akibat kepemilikan lahan yang belum beres. ‎

Editor: Dardani