Sidak Kedisiplinan ASN di Pemprov Kepri

Ratusan Pegawai Pemprov Kepri Ngacir
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-01-2017 | 15:38 WIB
Nurdin_Sidak.jpg

Gubernur Kepri Nursin Basirun saat melakukan Sidak Kedisiplinan ASN di Pemprov Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Disidak Gubernur Kepri Nurdin Basirun, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Daerah dan Organsiasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kantor Gubernur Kepri berlarian ngacir. Karena masih ditemukan ratusan ASN yang terlambat.

 

Sidak kedisiplinan itu dilaksanakan Gubernur Kepri bersama Asisten I Pemerintah Provinsi, untuk memastikan, kehadiran dan kedisiplinan ASN, Senin (9/1/2016).

Kepada wartawan Nurdin Basirun mengatakan, sidak yang dilakukan itu menemukan masih banyak ASN yang tidak disiplin. Masuk kerja tidak sesuai waktu yang ditentukan. Selain itu, juga ditemukan kesembrautan ATK dan peralaatan kantor di sejumlah Satuan Kerja dan OPD.

Atas dasar itu, ‎Nurdin Basirun menyatakan, sejumlah permasalahaan yang ditemukan akan terus diperbaiki, dalam menegakan kedisiplinan ASN di lingkungan provinsi Kepri.

"Tidak perlu ketakutan, dan harus diperbaiki, baik mengenai kehadiran, lingkungan kantor, serta etos kerja," tambahnya.

Kepada Kepala Organisasi Pemerintahan, Nurdin juga mengharapkan, harus dapat memberikan contoh dan melakukan Perbaikan serta kedisiplinan pada ASN.

Selain itu, harus sama-sama memperbaiki. Kepala OPD juga harus memberikan contoh yang baik. "Mengenai fasilitas dan lingkungan kantor, juga harus ditata dan diperbaiki, hingga tidak sembrawut dan dapat dimanfaatkan," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan pemberlakukan E-Dispilin ASN di Provinsi Kepri, setiap Satuan Organisasi Pemerintah (SOP) di Sekretariat Daerah dan OPD Provinsi Kepri, telah dilengkapi fasilitas absensi digital finger prints atau absesnsi dengan sistim digital.

Selain itu, pintu masuk dan keluar di Kantor Gubernur juga mulai ditutup dengan menggunakan kunci digita. Maka, setiap pengunjung yang keluar masuk kantor Gubernur, harus terlebih dahulu menekan kode kunci digital baru bisa masuk.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Kepri TS. Arif Fadillah mengatakan, pemberlakukan E-Disiplin tersebut akan dibarengi dengan evaluasi serta pemberian pengharagaan dan sanksi kepada setiap ASN di Provinsi Kepri.

Evaluasi program E-Disiplin, kata Arif, akan dilakukan dalam 6 bulan atau dalam satu tahun ke depen. Dan saat ini, pihaknya terus mendorong semua Kepala OPD untuk melaksanakan kebijakan Gubernur dalam pelaksanaan E-Disiplin ini.

‎"Saejak dilaunching Gubernur, saat ini sistim absensi fingger print mulai berjalan pada sejumlah OPD, dan sebagain alat dan sever juga sedang dipasang," ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang.

Setelah seluruh sistim di OPD terpasang, tambahnya, seluruh absensi dan kehadiran ASN dan PTT, akan terdata dan dapat dimonitor BKD, Gubernur dan Sekda, karena sistimnya akan dihubungkan dengan ponsel Android.

Tindak lanjut Pelaksanaan E-Disiplin, akan dilakukan evaluasi, terhadap kehadiran dan ketaatan ASN terhadap aturan yang dibuat dengan sanksi, bagi pegawai yang malas masuk dan bolos kerja, akan dilakukan pemotongan dana insentif dan uang makan.

Sistim E-Disiplin ASN Kepri, nantinya juga akan disinkronkan dengan BKN. Hingga dalam pemberian pengharagaan dan sanksi dapat disesuaikan dengan PP Disiplin Pegawai, juga ada Peraturan Gubernur.

Editor: Dardani