Selama 2016 PN Perikanan Tanjungpinang Sidangkan 30 Perkara

Divonis 2 Tahun, Dua Terpidana Perikanan WN Malaysia Dapat Grasi dari Presiden
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 30-12-2016 | 19:38 WIB
nelayan-Malaysa-curi-ikan.gif

Terpidana Heng Chee Yong, Nakhoda Kapal KM SLFA 4625 warga negara Malaysia, dengan Nomor Perkara 13/PId.Sus/BRK/2016/PN.Tpg merupakan salah satu nakhoda yang mendapat pengampunan dari Presiden RI (Sumber foto: Sindonews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Khusus Perikanan Tanjungpinang selama 2016, menyidangkan 30 berkas terdakwa kasus Perikanan di Provinsi Kepri. Dari jumlah tersebut, 23 berkas perkara dinyatakan telah divonis hakim pengadilan.

Humas PN Tanjungpinang, Julkifli SH menyatakan, dari 23 berkas perkara yang sudah disidangkan, 21 berkas perkara di antaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 1 berkas perkara sedang melakukan upaya banding dan 1 berkas perkara lainnya dalam upaya kasasi.

"Dari sejumlah terdakwa perkara perikanan yang disidang dan dijatuhi hukuman di PN Khusus Perikanan dalam satu tahun ini, kebanyakan merupakan Warga Negara Asing, seperti WN Vietnam, Thailand, Malaysia dan negara lainnya, yang diamankan PSDKP, TNI-AL, serta kepolisian," ujar Julkifli SH.

Selain menghukum penjara dan denda 21 terpidana pencuriaan ikan di wilayah laut Indonesia, Pengadilan Khusus Perikanan Tanjungpinang juga mengakui, membebaskan dua terpidana kasus perikanan Warga Negara Malaysia atas grasi dan pengampunan yang diberikan Presiden-RI, Joko Widodo, pada Juni 2016.

Kedua terpidana‎ pencurian ikan di laut Indonesia yang menperoleh grasi atau pengampunan dari Presiden RI itu adalah, terpidana Heng Chee Yong, Nakhoda Kapal KM SLFA 4625 warga negara Malaysia, dengan Nomor Perkara 13/PId.Sus/BRK/2016/PN.Tpg dan Nomor grasi pengampunan No 01/GRASI/2016.PN.Tpg dari Presiden tanggal 13 Juni 2016.

Sedangkan terpida kedua adalah Chua Lee Tech, Nakhoda kapal KM.PKFB 1512‎, berkewarganegaraan
Malaysia, ‎ dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/BRK/2016/PN.Tpg dan surat grasi atau pengampunan dari Presiden nomor 02/GRASI/2016.PN.Tpg dari Presdien tanggal 13 Juni 2016.

Sebelumnya, dua terpidana pencuriaan ikan warga negara Malaysia di laut Indonesia hasil tangkapan KM.Hiau dari PSDK Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, divonis Hakim PN Khusus Perikanan Tanjungpinang 2 tahun penjara, denda Rp1,5 M susider 4 bulan kurungan.

Editor: Udin