Vonis Terberat Hanya 5 Tahun

Selama 2016, PN Tipikor Tanjungpinang Sidangkan 31 Terdakwa Korupsi di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 30-12-2016 | 18:27 WIB
critoper-o-dewabrata.gif

Sampai saat ini Cristopher O Dewabrata yang merupakan Direktur PT Beringin Bangun Utama (BBU) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus Proyek Tanggul Uruk Kundur-Karimun (Sumber foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, hanya menyidangkan 31 terdakwa kasus korupsi, yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan di Provinsi Kepri.

Dari 31 berkas perkara korupsi tersebut, vonis hukuman paling berat dijatuhkan Hakim PN Tipikor Tannjungpinang terhadap terdakwa Waldi, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PPID Kabupaten Anambas. Sedangkan vonis hukuman pokok dari 17 terdakwa, hanya berkisar antara 1 tahun hingga 4 tahun dan 6 bulan.

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Julfadli SH mengatakan, dari 31 berkas terdakwa korupsi yang disidangkan, 17 berkas terdakwa sudah divonis, sedangkan 14 berkas terdakwa lainnya masih sedang dalam proses sidang.

"Dari 17 berkas perkara Korupsi yang sudah vonis, dua terdakwa sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 15 vonis terdakwa lainnya, masih dalam upaya hukum banding dan kasasi," ujar Julfadli.

Julfadli menambahkan, berkas korupsi terakhir yang masuk ke PN Tipikor Tanjungpinang pada 2016, adalah berkas terdakwa korupsi Proyek Tanggul Uruk Kundur-Karimun, dengan terdakwa Cristopher O Dewabrata dengan pelaksanaan sidang Un-Absensial, karena yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Walau tersangkanya tidak ada dan DPO, atas berkas tersangka yang sudah masuk, akan disidangkan dengan sidang Un-Absensial atau tanpa kehadiran tersangka," ujarnya.

Editor: Udin