Selain Menindak, Datun Kejati Kepri Juga Upayakan Penyelamatan Keuangan Negara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-12-2016 | 17:50 WIB
Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Kepri,-Yunan-Harjaka.gif

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain melakukan penindakan dengan menjebloskan tersangka Korupsi dan pelaku Pidana Umum, Satuan Kerja Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri di Provinsi Kepri, juga melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, melalui pendampingan pada sejumlah instansi dan lembaga di Provinsi Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, dan Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, Zairida SH, mengatakan selama 2016 Tim Datun Kejaksaan di Kepri, telah berhasil menyelamatkan Rp73 juta keuangan negara, serta memulihkan Rp7,908 miliar keuangan negara.

"Untuk MoU terdapat 20 kerja sama penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan Datun pada instansi dan lembaga pemerintah di Provinsi Kepri. Sedangkan SKK untuk Litigasi ada 13, dan Non Litigasi 13," jelas Asisten Datun Kajati Kepri, Zairida SH, pada sejumlah wartawan di Kajati Kepri, Rabu (28/12/2016).

Dalam bantuan hukum, Datun Kejaksaan di Kepri juga melakukan 45 bantuan hukum perdata, 4 bantuan hukum tata usaha negara, serta 63 PPH.

"Selain itu, kami juga memberikan 30 LA dan 14 Legal Opinion dalam pertimbangan hukum, dari konsultasi dan pertanyaan yang diajukan dan dimohonkan ke Kejaksaan," sebutnya.

Di sisi pelayanan hukum, seluruh Kejaksaan di Kepri juga memberikan 34 kali pelayanan, dan 5 kali tindakan hukum lain.

Sedangkan pelaksanaan inventarisasi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan UU nomor 3 Tahun 1971, Datun Kejati juga telah mengupayakan dengan penagihan piutang uang pengganti sebesar Rp287 juta lebih.

Sesuai dengan fungsinya, tambah Zairida, Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Kepri, selalu terbuka dan akan memberikan layanan, serta konsultasi bagi siapapun atas permasalahan hukum yang dihadapai. Demikian juga dengan pemulihan dan penyelamatan uang negara.

Editor: Udin