Pengembalian Kerugian Negara Hanya Rp5,5 M

Selama 2016, Jaksa di Kepri Jebloskan 18 Tersangka Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-12-2016 | 17:26 WIB
Kajati-Kepri,-_Yunan_Harjaka.gif

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, mengatakan, selama 2016 pihaknya telah menjebloskan 18 tersangka korupsi ke penjara dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan, serta dari Polda Kepri.  Sementara pengembaliaan dana ‎dari nilai kerugian Negara atas kasus korupsi yang diproses pihak Kejaksaan, hanya memperoleh Rp5,5 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, didampingi Wakajati, Asri Agung Putra, mengatakan dari 18 total jumlah tersangka yang dijebloskan ke penjara, 13 di antaranya masih dalam tahap penuntutan dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi. Sedangkan 12 lainnya dalam proses penuntutan dari hasil penyidikan Polda Kepri.

"Tahap eksekusi dari sejumlah terpidana yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang saat ini ada 23 perkara. Sedangkan yang sedang dilakukan penyelidikan saat ini ada sebanyak 25 perkara," ujarnya dalam press gathering akhir tahun 2016 dengan sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Rabu (28/12/2016).

Selain masih terus melakukan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini juga sedang melakukan penuntutan pada sejumlah tersangka korupsi di Pengadilan. Demikian juga upaya "treasure assets" atau memburu harta kekayaan koruptor untuk pengembalian nilai kerugian negara, masih terus dilakukan.

"Karena dalam kasus korupsi, kami bukan hanya melakukan penindakan tetapi juga mengupayakan pengembaliaan nilai kerugian negara yang disebabkannya," ujarnya.

Selain itu, dalam hal pencegahan, Kejati Kepri juga melakukan sosialisasi dan pendampingan melalui fungsi datun dan TP4D. Sehingga sebelum terjadi upaya optimalisasi penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat, dapat dilaksanakan.

Editor: Udin