BPN, BPS dan Bawaslu Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-12-2016 | 12:14 WIB
keterbukaan-informasi-publi.jpg

Penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri, menyatakan, tiga instansi vertikal badan publik, masing-masing Kanwil Dirjen Perbendaharan Negara Provinsi Kepri, BPS dan Badan Pengawas Pemilu Daerah Kepri, menjadi instansi atau badan publik paling terbuka dalam memberikan informasi pada masyarakat dalam pelaksanaan program, laporan capaian kinerja pada masyarakat.

Sedangkan badan publik daerah di 7 Kabupaten/kota di Kepri, JIP Kepri menyatakan, Pemerintah kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, serta Kabupaten Lingga, menjadi Instansi Pemerintah daerah, yang paling terbuka dalam memberikan informasi pada masyarakat atau publik.

Sementara, Pemerintah Provinsi Kepri, berdasarkan hasil Penilaian Komisi Informasi Publik Nasional, menduduki peringkat ke 15, sebagai badan publik pemerintah Provinsi se-Indonesia, dalam memberikan layanan informasi pada masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, Ariffudin Jalil, mengatakan, pemberian penghargaan terhadap badan publik merupakan amanah dan implementasi dari UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Pelaksanaan evaluasi dan penilaian, kami lakukan dengan metode yang ditetapkan, melalui permintaan pendapat responden, pengiriman qustioner ke badan publik, serta kriteria lainnya," ujar Arifudin.

Selain melihat langsung ketersedian Pejabat Pemberi Informasi Publik di Badan Lembaga, Serta ketersediaan fasilitas masing-masing lembaga dalam memberikan informasi kepada publik.

Hingga saat ini, tambah Arifudin, implementasi pemberian layanan informasi publik dalam keterbukaan informasi masih menjadi kendala ‎di Provinsi Kepri, akibat masih banyaknya Intansi pelayanan Publik yang memiliki pejabat dan sarana pemberi layanan informasi publik.

‎"Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Vertikal dan Non Vertikal se Provinsi Kepri diberikan sebagai motivasi pada lembaga publik pemerintah dan Non pemerintah dalam memenuhi informasi bagai masyarakat," ujarnya.

Dalam pengelolaan Informasi Untuk Publik tambahnya, Badan Publik harus menampilkan, Profil program Keeja dan Evaluasi pelaksanaa kerjanya, serta menyediakan akses Informasi publik pada masyarakat dengan menyediakan conten Web-site.

Sementara itu, Plt.Kanwil Dirjen BPN Kepri, Taufik Edianto, mengucapkan terimakasi atas Penetapan dan kepercayaan juara pertama Kanwil Dirjen Perbendaharan Kepri sebagai Isntasni Terbuka dalam pengelolaan Informasi Publik.

Kanwil Direjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri kata Taufik, dibentuk 2014 lalu, dan selalu terbuka terhadap melalui pejabat PPID-nya dalam memberikan pelayanan Informasi Publik, khususnya dalam Plaksanaan Pengelolaan DIPA Satuan Kerja Kantor dan Lembaga Pusat serta dana DAK Pemerintah Provinsi dan 7 Kabupaten/kota di Kepri.

"Keberhasilan ini, merupakan upaya keras dari Seksi PPID kami di Kanwil Dirjen Perbendaharaan melalui kerja sama dengan media, dalam pemberian layanan ‎Informasi pada pengguna DIPA-APBN seluruh tockholder Instansi Pertikal dan Pemerintah daerah di Kepri,"ujarnya.

Dalam tiga Tahun pengelolaan dana APBN di Kanwil Dirjen Perbandaharaan Kepri, dengan UPT Kantor Perbendaharaan Negara di Batam dan Tanjungpinang, selama ini sangay mendapat Dukungan dari pemerintah Pusat dan Daerah.

"Keberhasilan ini, akan menjadi tonggak dan amanah dan tantangan bagi kami, agar tidak berhenti hanya untuk berkarya dalam mempertahankanya dimasa yang akan datang," ujarnya.

Selain melakukan penganugrahan pada lembaga paling terbuka dalam pemberian pelayanan Informasi, KIP Kepri juga ‎menyerahkan Piagam Keterbukaan Informasi pada sejumlah Badan Publik lainya.

Penegak Hukum dan DPRD Bintan, Instansi Paling Tertutup Dengan Informasi Publik

Selain Intansi dan lembaga paling terbuka terhadap Informasi Publik, KIP Kepri juga menyatakan, sejumlah Instansi dan Lembaga Publik penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembag DPRD Bintan lembaga Badan Publik yang paling tertutup dalam pelayanan Informasi pada masyarakat.

"Dari verifikasi quesation penilaian yang kami kirimkan, Alhamdulillah, sampai saat ini‎ tidak dikembalikan," ujar Ketua KPI Kepri, Arifudin Jalil.

Editor: Yudha