Provinsi Kepri Terima Rp7,071 T Dana Transfer APBN 2017
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-12-2016 | 19:02 WIB
dana-transfer-dari-pusat.gif

PLH Kanwil Dirjen Perbendaharaan Pusat Provinsi Kepri, Taufik Edianto dan PPI Kanwil Ando saat melakukan konfrensi Pers dengan wartawan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain Kantor dan Lembaga Pusat di Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri dan 7 Kabupaten/kota di Kepri juga menerima Rp7.071 triliun Dana Transper APBN 2017. 

Plh Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Taufik Edianto mengatakan, penerimaan dana transfer Pusat ke Provinsi Kepri itu, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp4.12 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp736 miliar, DBH Sumber Daya Alam Rp578 miliar, Dana Alokasi Khusus Fiskal Rp664 miliar, Dana Alokasi Khusus Non-Fiskal Rp732 miliar, serta dana Intensif Daerah sebesar Rp7,5 miliar dan Dana Desa sebesar Rp228 miliar.

Adapun besaran alokasi dana transfer yang diperoleh Pemerintah Provinsi Kepri dan 7 Kabupaten/ Kota antara lain, Provinsi Kepri sebesar Rp2.039 triliun, Kota Batam Rp963 miliar, Kabupaten Bintan Rp729 miliar lebih, Kabupaten Natuna Rp722 miliar, Kabupaten Karimun Rp679 miliar, Kabupaten Lingga Rp673 miliar, Kota Tanjungpinang Rp634 miliar dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp627 miliar.

Baca: Besok, Gubernur Kepri Bagikan Dana Transfer Pusat ke Daerah Rp5,9 Triliun DIPA APBN untuk 44 Kantor dan Lembaga

Sesuai dengan amanat Presiden, tambah Plh Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara, terhadap pelaksanaan APBN tahun 2017 Pemerintah Pusat melalui Gubernur Kepulauan Riau, juga mengharapkan, agar dalam pelaksanaan anggaran, semua Kantor Perwakilan serta Lembaga di Kepri, dapat segera melaksanakan pra lelang proyek-proyek kegiatan 2017 di akhir tahun 2016.

"Hingga pada awal tahun 2017 kegiatan sudah berjalan efektif. Kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang tertunda karena penghematan di tahun 2016 juga akan dilanjutkan di tahun 2017 dengan pagu yang tersedia," ujarnya.

Selain itu, juga diingatkan, perlunya peningkatan langkah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja, dengan sinergi dan koordinasi yang intensif antar jajaran Pemerintah di daerah, serta semua lembaga dapat menyelesaikan kendala administratif, prosedural, dan birokrasi.  

Kepada Bupati dan Walikota, juga diharapkan Pemerintah Pusat melalui, Gubernur agar dapat memberikan arahan khusus agar para Bupati dan Walikota dapat melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah kerjanya, serta mengesahkan APBD tepat waktu.

Selain itu, kualitas pengelolaan APBD harus ditingkatkan melalui penyusunan APBD secara terukur dan berbasis output, dengan memastikan alokasi anggaran dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja publik, sehingga alokasinya lebih besar dari belanja pegawai.

Mengoptimalkan penggunaan dana yang bersumber dari transfer ke daerah secara lebih produktif, termasuk mengalokasikan minimal 25 persen dari dana transfer umum (DAU dan DBH) untuk belanja infrastruktur daerah. Serta menggunakan DAK Fisik untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.

Demikian juga pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan kabupaten dan kota dikurangi DAK. Dan menggunakan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan sarana/prasarana perdesaan, serta melakukan efisiensi terhadap belanja operasional.

Dalam meningkatakan kualitas pelayanan dan meningkatkan daya tarik investasi, setiap daerah juga diminta untuk memiliki one stop service, serta kepala daerah dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas perangkatnya agar dapat bekerja secara profesional, baik dalam mengelola keuangan daerah maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Expand