Dua Terdakwa Penyeludup Mikol KM Karisma Indah Akhirnya Dieksekusi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 10-12-2016 | 13:02 WIB
logo-hut-batamtoday1.jpg

Dua Terdakwa Penyeludup Mikol KM Karisma Indah Akhirnya Dieksekusi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus pelayaran kapal penyeludup ribuan kardus minuman beralkohol, beras, gula dan barang lainnya menggunakan KM Karisma Indah, Samsudin ‎Dan Wianto alias Asen yang divonis 5 bulan penjara akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

 

Eksekusi terdakwa baru dilakukan, Kamis (8/12/2016) setelah satu minggu lebih, pertemuan Jaksa Dody Thamrin dengan Arifin alias Ahang di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dua terdakwa kasus pelayaran kapal penyeludup KM Karisma Indah ini, sebelumnya dihukum 5 bulan penjara oleh majelis hakim Zulfadli SH bersama Iriati Khoirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/10/2016) lalu.

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pelayaran, mempekerjakan ABK (anak buah kapal) tanpa sijil, serta mengangkut barang ke atas kapal tanpa dilengkapi dengan dokumen atau izin manifest, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, melanggar pasal 312 dan pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di dalam persidangan, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa 5 bulan penjara," ujar Zulfadli.

Sementara terkait dengan barang bukti ‎berupa kapal KM Kharisma Indah dan dokumennya yang tidak tahu siapa pemiliknya, maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Samsudin.

"Tetapi untuk barang bukti berupa beras, gula dan ribuan kardus minuman beralkohol, bawang, rokok dan sejumlah barang lainnya, disita untuk dimusnahkan," perintah Zulfadli.

Editor: Yudha