Kasus Pelayaran Kapal Penyeludup

Jaksa Belum Eksekusi Nakhoda dan Pengurus KM Kharisma Indah
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 26-11-2016 | 13:38 WIB
Ahang.gif

Arifin alias Ahang, bos pemilik dan penyeludup ribuan kardus minuman beralkohol (Mikol), Beras, Gula dan barang lainnya yang ditangkap TNI-AL Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bertemu dengan Arifin alias Ahang, bos pemilik dan penyeludup ribuan kardus minuman beralkohol (Mikol), beras, gula dan barang lainnya yang ditangkap TNI-AL Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepri belum mengeksekusi nakhoda dan pengurus kapal penyeludup KM Kharisma Indah, Samsudin dan Wianto alias Asen, terpidana 5 bulan penjara kasus pelayaran kapal penyeludup yang divonis hakim PN Tanjungpinang. 

Sementara atas putusan dua terdakwa kasus pelayaran yang sama, KM Kawal Bahari I, Rusli dan Herjon, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri Doddy Putra Thamrin SH, menyatakan banding Putusan Hakim PN.Tanjungpinang yang memvonis keduanya dengan hukuman percobaan dan denda Rp25 juta subsider 6 bulan kurungan.

Upaya banding atas terdakwa Samsudin dan Herjon, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, satu hari sebelum Doddy Putra Thamrin SH, melakukan pertemuan di Kejaksaan Tinggi Kepri dengan Arifin alias Ahang, pemilik ribuan kardus miras dan barang selundupan lainnya, di kapal KM Kharisma Indah, sebagaimana kesaksiaan Sairin, ABK KM Karisma Indah.

Pernyataan banding JPU terhadap putusan PN atas terdakwa Rusli dan Herjhon, dikatakan Humas PN Tanjungpinang, Zulfadli SH, telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, Doddy Putra Thamrin SH, ke PN Tanjungpinang. Demikian juga memori banding kedua terdakwa, juga telah disampaikan.

"Upaya banding sebelumnya sudah disampaikan atas terdakwa Rusli dan Herjon, demikian juga memori bandingnya, saat ini tinggal menunggu kontra memori banding Kuasa Hukum terdakwa," ujar Zulfadli.

Sebelumnya,  Hakim PN Tanjungpinang, Afrizal SH, dan Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Acep Sopian Sauri SH, menjatuhkan hukuman 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan 1 tahun kepada Rusli selaku Nakhoda kapal KM Kawal Bahari I dan Herjhon selaku pengurus kapal yang membawa dan menyeludupkan 4.647 karton miras merk Tiger dan ABC serta Heineken, Tiger dan ABC dari Singapura.

Selain hukuman percobaan, Herjon selaku pengurus kapal juga dikenakan hukuman denda Rp25 juta, subsider 6 bulan kurungan. Atas perbuatannya yang terbukti mempekerjakan orang di atas kapal tanpa dilengkapi dengan dokumen kecakapan sebagai ABK, serta membawa barang tanpa dokumen manifest.

Expand