Sidang Penggelapan Bauksit

Tiga Karyawan PT Wahana Berbelit-belit di Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-11-2016 | 12:38 WIB
Sidang-Penggelapan-bauksit1.jpg

Sidang Penggelapan Bauksit di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan kasus penggelapan batu bauksit dengan dengan terdakwa Yonfredi alias Anton di Pengadilan Negeri Batam menghadirkan saksi tiga karyawan PT Wahana, perusahaan keluarga Haryadi Alias Acok dan Anak-nya.

 

Dalam sidang lanjutan yang dipimpim Hakim Julfadli SH, ketiga saksi yakni Okianto, Andi Jaka dan Rudi alias Adum sempat beberapa kali diperingatkan Majelis Hakim karena kesaksianya yang berbelit-belit dan bertentangan dengan BAP. Hal tersebut berkonsekuensi hukum, atas sumpah palsu yang diucapakan.

Dipersidangan, saksi Okianto mengatakan sebelum dihentikan, yang melakukan penambangan di lahan tersebut adalah PT Wahana. Sementara ia mengatakan tidak mengetahui hubungan kerja antara PT Wahana dan PT Lobindo sebagai pemilik IUP.

Sementara saksi Andi Jaka, sempat ditegur beberapa kali oleh majelis hakim, karena keteranganya berbelit-belit dan tidak sesuai dengan kesaksianya di BAP Polisi.

Dalam BAP Andi Jaka mengatakan, melihat langsung pengembilan 50 ribu metrik ton bauksit dari tromol pencucian PT Gandasari. Namun ketika ditanya majelis Hakim secara detail, saksi malah berkelit dan mengatakan bahwa tanah bauksit yang dilihat diambil Prada Harahap hanya 5 lori dengan pengerjaan setengah hari.

"Saya hanya lihat 5 lori, atau kurang lebih 10 ton, dari tromol menggunakan eskapator dan dumtruck," ujar Andi Jaka.

Ketika majelis hakim menanyakan lagi, siapa yang saat itu dilihat dilapangan yang mengambil batu bauksit, ia mengaku tidak tahu, karena saat turun hanya melihat sekilas, dan melihat mobil dumtruck 3 membawa bouksit.

Terkait hubungan kerja sama PT Lobindo dan PT Gandasari, Andi Jaka mengaku tidak mengetahui, karena saat beraktivitas bukan PT Gandasari yang melakukan penambangan melainkan PT Wahana.

"Saya karyawan PT Wahana, Punya Acok dan anaknya, dan saat itu Gandasari sudah tidak beroperasi. Saya bertugas untuk ngawasi lahan," jelasnya.

Anehnya, kendati tidak digaji, ia mengaku, berinisiatif sendiri, melakukan pengawasan lahan di kawasan tersebut.

Sementara Saksi Rudi alias Adum, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik IUP dilahan tersebut, Namun ia mengatakan bahwa bauksit yang diambil oleh Barada Harahap adalah milik PT Wahana, dan pengambilan dilakukan dari Agustus sampai September 2013.

Aneh-nya ketika majelis hakim menanyakan, siapa yang orang yang mengambil bauksit dilokasi tersebut, Rudi mengatakan, dilokasi dirinya hanya melihat mobil Harahap, selain itu dirinya juga tidak melihat saksi Sani, tetapi hanya melihat alat berat.

Rudi alias Adum yang mengaku bekerja sebagai tester di PT Wahana juga menjelaskan, kalau PT Gandasari dan PT Wahana adalah milik Haryadi Alias Acok dan Anak-nya Andi Wibowo.

Sebelumnya Terdakwa Yon Fredi alias Anton selaku Dirut PT.Lobindo, dilaporkan Dirut PT.Gandasari Aditya Wardana, atas dugaan penggelapan batu Bouksit hasil galiaan PT.Gandasari di lahan dan IUP milik PT.Labindo, dan melalui Eksesi Kuasa Hukum Terdakwa, dikeluarkan keputusan Sela, untuk menunggu Putusan Perdata dari kasus kedua belah pihak.

Aneh-nya, putusan Kasasi Perdata PT.Gandasari yang dimenangkan PT.Lobindo melalui Gugatan Rekonvensi-nya, justeru bertentangan dengan Putusan Sela Hakim Banding Pengadilan Tinggi Riau, yang menyatakan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan perkara Pidana tersebut, kendati Putusan Perdata Kasasi Gugatan PT.Gandasari tetap dimenangkan PT.Labindo. ‎Sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya pada Rabu, (23/11/2016) mendatang.

Editor: Yudha