Dituding KKN dalam Pengangkatan Pejabat di Kepri, Sekda Cuek Saja
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-11-2016 | 18:39 WIB
TS-Arif-Fadillah.gif

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS.Arif Fadillah (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ditudingan KKN dan ada upaya "Karimunisasi" dalam pengangkatan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Sekda TS. Arif Fadillah menilai wajar, jika orang lain berasumsi seperti itu.

Pengangkatan pejabat dari Karimun menjadi Plt pejabat di Pemprov Kepri, dikatakannya sudah sesuai dengan assessment dan juga sudah melalui proses dan langkah-langkah sesuai aturan.

"Bisa aja orang berasumsi dan berpendapat seperti itu, karena siapa saja bisa berpendapat. Tapi yang pasti, langkah dan mekanisme pengangkatan dan penugasan pejabat di Provinsi Kepri sudah dilakukan sesuai dengan assessment dan langkah lainya," ujarnya.

Lebih jauh mantan Sekda Kabupaten Karimun ini menjelaskan, pengangkatan sejumlah pejabat dari Kabupaten Karimun yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) di SOTK Dinas, Badan dan Biro di Provinsi Kepri, sudah sesuai dengan prosedural, dan pengangkatan Plt terhadap sejumlah pejabat tersebut, diperbolehkan secara aturan dan Undang Undang.

"Yang penting, pejabat Plt yang diangkat dan ditugaskan pada sejumlah SKPD, Badan di Provinsi Kepri itu, telah memenuhi syarat dan kualifikasi. Selain itu, pejabat tersebut sudah berpengalaman di jabatan Eselon II A," ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Kamis (17/11/2016).

Pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di Kepri, tambah dia, adalah untuk membantu tugas-tugas Pemerintahan Provinsi Kepri dan tidak akan diangkat menjadi Pejabat SKPD, Badan dan Biro Definitif.

"Pejabat Plt yang diangkat, juga tidak boleh menjabat sebagai pejabat defenitif, karena dalam aturan ASN, pejabat yang baru naik pangkat, dari Golongan III ke pejabat Eselon Golongan IIA, harus mengikuti open bedding atau pengangkatan jabatan promosi," jelasnya.

Jadi kata Arif, pejabat Karimun yang diangkat menjadi pejabat Plt saat ini, bukan harus menjabat definitif, tetapi dia harus ikut open beding melalaui test.

Pertimbangan lain dalam mengangkat dan mendudukan Plt dalam sejumlah jabatan di Provinsi Kepri, selain memiliki kualifikasi dan kemampuan, juga merupakan pejabat berpengalaman. Selain itu, telah menduduki 2-3 kali jabatan eselon II di abupaten/kota, sehingga pejabat tersebut sudah terbiasa melakukan pembinaan.

Expand