Program "KOTAKU" Jawaban Pengentasan Wilayah Kumuh di Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 15-11-2016 | 18:14 WIB
riono-sekda-pinang.jpg

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono, mengatakan penanganan kawasan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), yang dicanangkan pemerintah pusat, merupakan jawaban untuk pengentasan wilayah kumuh menjadi 0 persen di Tanjungpinang.

Akan tetapi, perlu peran serta dan sinkronisasi kegiatan dari berbagai pihak. Di antaranya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri.

Riono mengatakan, sesuai dengan data yang diberikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang,  terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai daerah Kumuh, yakni Kelurahan Tanjungunggat, Tanjungpinang Timur, Kampung Bugis, Senggarang, Kemboja, Kampung Baru, dan Tanjung Ayun Sakti.

"Untuk penanganan Kota kumuh di Kota Tanjungpinang, kita sudah melakukan pemetaan di beberapa titik, dan sudah kita ajukan ke pemerintah pusat," ujar Riono saat wawancarai, Selasa (15/11/2016).

Riono juga mengatakan, saat ini peran serta dari pemerintah pusat, Provinsi dan Pemko Tanjungpinang selama ini sudah ada. Hanya saja, singkronisasi tersebut masih belum terlalu intens, alias masih kurang dan perlu terus ditinggkatkan, agar tujuan untuk penanganan kawasan kumuh dapat terealisasi.

"Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka percepatan penanganan kawasan Kumuh dan gerakan 100-0-100 yang artinya 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen sanitasi layak. Kita tentunya sangat berharap program Kotaku ini bisa terealisasi di Tanjungpinang. Dengan tidak adanya kawasan kumuh, berarti masyarakat hidup sehat dan layak," tutur ,mantan Pejabat Provinsi Kepri tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kota Tanjunginang, Suyono mengatakan, untuk menciptakan tata kota yang kekinian, perlu ada perubahan pola pikir masyarakat. Karena menurut dia apapun program, jika tidak dibarengi dengan penguatan mainset masyarakat tentang menjaga lingkungan, sama saja program tersebut tidak berjalan dengan baik.

"Perlu juga adanya penegakan peraturan daerah yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang tentang persampahan dan tata lingkungan. Di mana dalam Perda itu disebutkan, siapapun yang membuang sampah dengan sembarangan ada sanksi dan itu harus ditegakkan dalam rangka untuk menciptakan Tanjungpinang sebagai kota yang bersih dan berwawasan lingkungan," katanya.

Bukan hanya itu, lanjut Yono, untuk kesuksesan program Kotaku ini, perlu kesiapan dari aparatur, mulai dari tingkat RT, RW hingga ke pimpinan tertinggi, sebagai ujung tombak pelaksanaan program Kotaku yang benar-benar melaksanakannya dengan serius.

"Tidak ada yang namanya besar dalam kampanye tetapi juga besar dalam aksi. Artinya bahwa, ini harus dilandasi dengan kerja yang serius berdasarkan program yang sudah tertuang dalam program Kotaku yang dicanangkan, melalui Pemerintah Pusat yang ada di Kota Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Udin