Kontroversi Manuver Nurdin Mainkan Jurus "Karimunisasi" di Pemprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-11-2016 | 10:02 WIB
skamburadulnurdin.jpg

Ini salah satu SK Surat Perintah Nurdin Basirun dan Sekda TS. Arif Fadillah yang redaksionalnya "amburadul". (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sepertinya, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun belum pantas menjadi gubernur. Selain kurang memiliki skill manajemen yang baik, administrasi pemerintahan Nurdin dan Sekda Kepri TS. Arif Fadillah juga ternyata juga "amburadul".

Setidaknya hal itu terlihat dari SK pengangkatan para pejabat eselon II, III dan IV, yang diduga sarat KKN dan tidak prosuderal. SK penetapannya pun melalui surat tugas yang juga banyak salah.

Di antara surat yang diperoleh BATAMTODAY.COM, ada surat perintah pengangkatan dan penunjukan Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Kepri RA, menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kepri, melalui Surat Perintah (SP) Nomor 165/BKPP-03GSP/X/2016 yang dikeluarkan dan ditandatangani Nurdin Basirun pada tanggal 7 November 2016.

Dalam Surat Perintah itu, Nurdin menyebut sebagai Gubernur Kepri, dalam konsideran menimbang satu, sehubungan dengan kekosongan jabatan Asisten Administrasi Umum Provinsi Kepri, maka untuk menunjang tugas-tugas Jabatan Asisten Administrasi Umum, perlu dengan segera mengangkat pelaksana tugas.

Kedua, bahwa berdasarkan huruf (a) di atas, penunjukan PNS pelaksana tugas perlu ditetapkan‎ dengan Surat Perintah Gubernur, padahal dalam suat tersebut tidak ada diterakan sebelumnya huruf "a".

Selanjutnya, memerintahkan, nama, NIP dan pangkat/golongan. Ruang, untuk, (satu): terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Sementara dalam konsideran menimbang disebutkan, "Sehubungan dengan kekosongan Jabatan Asisten Administrasu Umum Provinsi Kepri".

Dua, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas lamanya, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Provinsi Kepri. Tiga Dalam hal menetapkan Kebijakan, dan Keputusan yang mendesak diminta untuk berkonsultasi kepada Gubernur Kepri

Empat, melaksanakan Perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggungjawbab, yang kemudiaan ditandatangani Nurdin dan dibubuhi cap Gubernur Provinsi Kepri.

Selain SK pengangakatan Pejabat Plt. Kepala Dinas Perhubungan ini, dalam Lampiran Keputusan Surat Ketetapan Pengangkatan Pejabat Eselon II yang tidak berdasarkan hasil seleksi dan assasment.

Hal itu terlihat dari pengangkatan pejabat bermasalah kasus "selingkuh" dan perceraian ES menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Demikian juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM RH, yang sebelumnya tidak memiliki prestasi di Dinas Komunikasi dan Informasi, serta mantan Kepala Kinas Koperasi dan UKM era Gubernur Ismeth Abdullah dan almarhum HM. Sani yang menyebabkan ratusan miliar tunggakan dana bantuan Koperasi dan UKM Provinsi Kepri.

Hal yang sama juga dilakukan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun terhadap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah EI. Kendari meninggalkan sejumlah kasus, atas pengeliaran IUP Tanpa Prosedural saat menjabat sebagai Plt. Bupari di Lingga. Namun Nurdin kembali mengangkat Pejabat Pengobral IUP Tambang ini menjadi kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Kepri.

Dugaan Praktek KKN, dalam pengangkatan Jabatan Eselon II, juga dilakukan Nurdin dan TS. Arif Fadillah tehadap Firdaus, Mantan Kepala Biro Oranisasi Sekda Kepri dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepri ini, diangkat menjadi Pejabat BKPP definitif.

Selain pejabat eselon III, Unsurs KKN dan Upaya "Karimunisasi" Pejabat Provinsi Kepri juga diduga dilakukan Nurdin pada pejabat eselon ‎ II dan IV. Bahkan dari Pengangkatan Pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan Nurdin Basirun beberapa waktu lalu ditemuka nama pejabat yang menduduki dua Jabatan.

Serta Pengangakatan Pejabat Karimun menjadi Plt.Kepala Dinas dan Badan, demikian juga puluhan staf isteri anggota DPRD dan Kepala-kepala dinas yang Informasinya Pangkat Golongan belum mencukupi tetapi diangkat menjadi Kabid, Kasubag dan Kepala Seksi.

Editor: Dardani