Terdakwa Korupsi Alkes Bebas Berkeliaran Sebelum Sidang di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-11-2016 | 08:50 WIB
sebelumsidang.jpg

Terdakwa korupsi Alkes bebas nongkrong dan makan di warung sebelum sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak mengindahkan Standard Operasional (SOP) penanganan perkara sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membiarkan terdakwa korupsi Alkes RS Embung Fatimah Batam, Fadillah Ratna Dewi Malarangan bebas berkeliaran sebelum dan sesudah sidang di Pengadila Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

 

Perlakukan istimewa terhadap terdakwa Fadila itu diberkan Kejari Batam. Berbeda dengan terdakwa pidana umum dan terdakwa pidana khusus lainya di PN Tanjungpinang.

Biasanya, saat tiba dari Rutan dan sebelum sidang, mereka dimasukan ke dalam sel tahanan PN Tanjungpinang. Tapi, tidak dengan dua terdakwa korupsi proyek Alkes ini. Hampir setiap kali sidang, mereka bebas nongkrong di kantor, ruang ber AC Posbakum PN Tanjungpinang.

"‎Ibu itu terdakwa juga, sama seperti kami, tapi dia bisa bebas di sini," ujar salah seorang tahanan bernada protes pada BATAMTODAY.COM di sell tahanan PN Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh wartawan dari Sipir Tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, keberadaan mantan Direktur RS Embung Fatimah Batam itu karena mendapat toleransi dari JPU untuk tidak dimasukan ke dalam sel tahanan PN Tanjungpinang.

Menggapi itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Batam M.Iqbal enggan memberikan penjelasan. Upaya Konfirmasi melalui SMS dan telephond pun tak direspon.

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung SH mengatakan, tahanan dan tedakwa harus diperlakukan sama, dantidak boleh ada perlakukan Istimewa, kecuali ada alasan obyektif.

"JPU-nya harus memberlakukan semua tahanan sama, sesuai dengan SOP. Trimakasih masukanya dan hal ini akan kami tindak lanjuti pada Kejaksaan di Batam," ujarnya.

Editor: Dardani